Polisi bongkar jaringan sabu Jakarta-Taiwan, 1 tersangka tewas ditembak
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis Metamfetamin alias sabu jaringan Taiwan-Jakarta. Barang bukti yang diamankan sebanyak 10.191 gram atau kurang lebih 10 kg.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis Metamfetamin alias sabu jaringan Taiwan-Jakarta. Barang bukti yang diamankan sebanyak 10.191 gram atau kurang lebih 10 kg.
Satu tersangka berinisial LW tewas ditembak petugas karena mencoba merebut senjata petugas. Kemudian, tersangka YCY berhasil diamankan petugas. Keduanya merupakan warga negara Taiwan. Polisi juga meringkus satu warga negara Indonesia berinisial Y.
"Dengan kegiatan penyelidikan berhasil menangkap tiga tersangka, dimana satu tersangka dilakukan tindakan tegas oleh tim sehingga kita bisa mendapatkan barang bukti 10 kilogram. Ke depan bahwa barang siapa terutama orang asing yang ingin mengedarkan narkoba untuk warga negara Indonesia akan ditindak tegas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/11).
Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan ketiga tersangka melakukan transaksi di apartemen kawasan Jakarta. Polisi berkoordinasi dengan pihak hotel.
"Kita mendapatkan informasi ada sindikat dalam hal ini sabu yang berada di wilayah Jakarta, dan kita tahu bahwa berdasarkan informasi akan ada transaksi di apartemen green pramuka city," kata Suwondo di lokasi yang sama.
"Kita melihat terjadi transaksi tersangka L dan Y, dan kita cek ada 3 bungkus adalah narkoba jenis metafetamine atau biasa dijelaskan sabu," sambungnya.
Sementara kepolisian masih memburu tersangka berinisial KEKE yang berstatus warga negara Taiwan. Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.