Polisi Bongkar Lokasi Penimbunan Solar di Sumatera Selatan
Aksi pelaku terungkap dalam penggerebekan di rumahnya di Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (29/11). Pelaku tak berkutik begitu polisi masuk ke rumahnya dan menemukan puluhan dirigen.
RL (37), ditangkap polisi karena melakukan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar. Ratusan liter solar bersubsidi diamankan dari rumahnya.
Aksi pelaku terungkap dalam penggerebekan di rumahnya di Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (29/11). Pelaku tak berkutik begitu polisi masuk ke rumahnya dan menemukan puluhan dirigen.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Di antaranya, 11 dirigen ukuran 35 liter berisi 385 liter solar subsidi, 10 dirigen ukuran 10 liter berisikan solar subsidi 100 liter, dan 1 dirigen ukuran 5 liter berisikan BBM bersubsidi sebanyak 5 liter.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Muhammad Indra Prasmeswara mengungkapkan, tersangka mengaku sudah cukup lama melakukan aksi tersebut. Dia menjual kembali dengan harga lebih mahal dengan memanfaatkan antrean panjang di SPBU.
"Ada hampir setengah ton kami amankan solar bersubsidi dari rumah tersangka, dia sengaja timbun untuk kepentingan pribadi," ungkap Indra, Rabu (30/11).
Sementara di Banyuasin, Sumsel, polisi meringkus seorang warga yang melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang di SPBU. Pelaku menggunakan mobil pribadi yang di dalamnya berisi tangki dan dirigen.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, tersangka mengisi solar subsidi dengan cara ikut mengantre di SPBU. Setelah tangki mobil terisi penuh, tersangka pergi ke suatu tempat untuk melakukan pemindahan solar menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil.
"Tersangka kami pergoki sedang memindahkan solar itu ke dirigen. Ternyata dia melakukannya secara berulang," kata Hary.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
(mdk/fik)