Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Bengkulu, Tangkap 6 Pelaku dan Sita 1,3 Ton
Polisi juga menyita 22 jerigen berisikan BBM jenis solar subsidi masing-masing 35 liter, delapan jerigen kosong, dua unit mobil tronton.
Subdit Indagsi dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap enam tersangka atas kasus penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi di Bengkulu. Enam tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Saat ini terjadi kelangkaan minyak jenis solar namun beberapa tersangka malah melakukan penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi di Bengkulu, Senin (4/4).
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Kapan Pertamina Patra Niaga menjalankan program Subsidi Tepat untuk JBT Solar? Subsidi Tepat JBT Solar sudah diuji coba sejak tahun 2022 dan berjalan secara nasional di 514 Kota dan Kabupaten untuk penggunaan QR Code pada Bulan Juli 2023 lalu. Sepanjang tahun 2023, hampir 14 juta KL transaksi Solar sudah tercatat secara digital.
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Siapa yang akan menentukan kriteria pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi? Rencananya, kriteria pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).
Dari enam tersangka yang ditangkap, empat orang yaitu FD, A, YR dan SH ditangkap di Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu. Kemudian dua tersangka lainnya yaitu R dan S ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kelurahan Panorama Kecamatan Jembatan Kecil Kota Bengkulu.
Atas penangkapan keenam tersangka tersebut, pihak nya menyita sebanyak 1.300 liter BBM jenis solar subsidi. Polisi juga menyita 22 jerigen berisikan BBM jenis solar subsidi masing-masing 35 liter, delapan jerigen kosong, dua unit mobil tronton.
Barang Bukti Disita Polisi
Satu unit mobil pikap dan uang tunai sebesar Rp200 ribu dan barang bukti yang disita dari dua tersangka yaitu R dan S berupa dua unit mobil dengan tengki yang telah dimodifikasi.
Selanjutnya lima jerigen minyak berisikan BBM jenis solar subsidi sebanyak 174 liter, uang tunai membeli minyak sebesar Rp930 ribu, 13 jerigen kosong dengan kapasitas 35 liter.
Serta dua jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 67 liter, uang tunai pembelian BBM sebesar Rp365 ribu dan satu ton BBM jenis solar yang didapatkan dari salah satu perusahaan.
Lanjut Aries, keenam tersangka yang ditangkap di terancam pasal 55 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dari pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dengan junto pasal 480 KUHP junto pasal 55 ayat (I) ke 1 KUHPidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Dikutip Antara.
(mdk/gil)