Polisi Cecar Nurhadi 21 Pertanyaan Kasus Pemukulan Sipir Rutan KPK
"(Saksi yang sudah diperiksa) 3 orang," ujarnya.
Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia diperiksa terkait dugaan dirinya yang telah melakukan kekerasan terhadap sipir atau petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Jimmy Christian Samma mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nurhadi dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"(Nurhadi) Diperiksa di KPK," kata Jimmy saat dihubungi merdeka.com, Jumat (5/2).
Saat itu, puluhan pertanyaan pun ditanyakan kepada Nurhadi terkait kasus dugaan pemukulan tersebut.
"(Ada) 21 Pertanyaan," sebutnya.
Lalu, untuk saksi yang saat ini sudah diperiksa oleh pihaknya tersebut terkait kasus itu sendiri berjumlah tiga orang. Namun, ia tak membeberkan secara rinci terkait siapa saja saksi yang diperiksa tersebut.
"(Saksi yang sudah diperiksa) 3 orang," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi atas kasus pemukulan petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan pada Kamis (4/1) besok.
"(Pemeriksaan Nurhadi) besok di KPK," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma saat dihubungi, Rabu (3/1).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) ke polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.
"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1).
Ali mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di lembaga antirasuah merupakan bentuk tindak pidana. KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut.
"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Ali.
Pemukulan Terhadap Sipir KPK Versi Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tak menampik hampir malukan kekerasan terhadap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurut Nurhadi, kejadian tersebut tak seperti yang diberitakan selama ini.
Nurhadi menceritakan insiden yang terjadi pada, Kamis, 28 Januari 2021 kemarin di Rutan KPK di Gedung ACLC Kavling C1 Rasuda Said. Menurut Nurhadi, saat itu dirinya diprovokasi oleh petugas rutan tersebut untuk memukul dirinya. Nurhadi pun mengaku refleks mengayunkan tangan kirinya.
"Adapun ayunan tangan kiri sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari saudara M (korban-petugas rutan KPK)," ujar Nurhadi melalui kuasa hukumnya, Rabu (3/2).
Nurhadi pun membeberkan kronologi sejak awal hingga terjadinya insiden tersebut. Awalnya yakni pada Rabu, 27 Januari 2021 usai dirinya menjalani persidangan secara online, dia kembali ke rutan yang dia huni di Gedung ACLC Kavling C1 atau Gedung KPK lama.
Saat itu, Nurhadi menerima informasi bahwa teknisi AC menemukan power bank dalam tabung exhaust fan kamar mandi yang terletak di sebelah ruangan yang difungsikan sebagai ruang makan para tahanan. Kemudian penggeledahan oleh para petugas rutan dilakukan.
Kemudian ditemukan uang sejumlah Rp 2 juta, namun bukan di sel Nurhadi, melainkan di sel yang dihuni oleh tahanan bernama Aswandini Eka Tirta dan Ismunandar. Kemudian powerbak dan uang tersebut disita.
Kemudian, pada keesokan harinya, Kamis, 28 Januari 2021 pada siang hari muncul isu kamar mandi yang ditemukan power bank tersebut akan ditutup dan disegel. Terhadap rencana penyegelan kamar mandi tersebut mendapatkan protes dari para tahanan rutan yang berjumlah 7 orang.
Kemudian, Nurhadi menyampaikan kepasa teknisi untuk meminta petugas rutan M (terduga korban pemukulan) untuk menyampaikan rencana penyegelan kamar mandi secara langsung kepada para tahanan.
Kemudian, M yang didampingi dua petugas rutan lainnya, yakni T dan N bertemu dengan enam tahanan KPK, yakni Sukiman, Emirsyah Satar, Ismunandar, Aswandini Eka Tirta, Syahroni, dan Amiril Mukminin. Nurhadi kemudian mempertanyakan alasan penyegelan dan dijawab lantaran ditemukan power bank.
Nurhadi kemudian mengatakan bahwa power bank tersebut bukan milik para tahanan yang saat ini mengisi rutan. Nurhadi dan penghuni rutan lainnya menyampaikan keberatan atas rencana penyegelan tersebut.
"Setelah penyampaian tersebut, saudara M menyinggung perihal sumbangsih terhadap Rutan C-1, yakni bahwa ia menyatakan telah memperjuangkan penggantian AC di Rutan C-1 dimaksud yang menurutnya disertai berbagai fitnah kepadanya," kata Nurhadi.
Kemudian, menurut Nurhadi, dengan intonasi yang tinggi, M menanyakan kepada Nurhadi perihal sumbangsih apa yang diberikan Nurhadi terhadap Rutan C-1. Selanjutnya, Nurhadi menyampaikan kepada M bahwa penggantian AC tersebut sudah merupakan kewajiban serta tugas dan fungsi dari M.
Setelah terjadinya perdebatan tersebut, sekitar pukul 15:30 WIB Muniri dengan nada yang tinggi memprovokasi dengan mempersilakan Nurhadi untuk memukul dirinya dengan ucapan, 'pukul saya, pukul saya!', sehingga Nurhadi secara refleks mengayunkan tangan kirinya tersebut.
Nurhadi mengklaim ayunan tangan kirinya tersebut sama sekali tidak mengenai bagian muka atau bibir dari M.
"Hal tersebut dapat dibuktikan oleh keterangan para saksi yaitu 6 orang tahanan di Rutan C-1," kata Nurhadi.
Baca juga:
Eks Sekretaris MA Diperiksa Terkait Pemukulan Terhadap Sipir Rutan KPK
Besok, KPK Persilakan Polisi Periksa eks Pejabat MA di Rutan soal Kasus Pemukulan
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dilanjutkan
KPK Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Ditunda
Besok, Polisi Periksa Nurhadi Terkait Kasus Dugaan Pemukulan Sipir KPK
Nurhadi Ancam Melaporkan Balik Sipir Rutan KPK ke Polisi