Polisi ciduk karyawan Ponpes sebut bom Kampung Melayu rekayasa
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Ahmad Rifai Pasra salah satu karyawan Pondok Pesantren Dinniyah Putri, Padangpanjang, Sumatera Barat. Dia ditangkap karena mengunggah sebuah tulisan bernada ujaran kebencian di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Ahmad Rifai Pasra salah satu karyawan Pondok Pesantren Dinniyah Putri, Padangpanjang, Sumatera Barat. Dia ditangkap karena mengunggah sebuah tulisan bernada ujaran kebencian di media sosial.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul membenarkan penangkapan tersebut. Ahmad ditangkap lantaran menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu rekayasa.
"Iya benar ARP ditangkap," kata Martinus saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (30/5).
Martinus belum mau membeberkan lebih lanjut awal mula penangkapan tersebut. Menurutnya, kronologi penangkapan akan dirilis hari ini di Mabes Polri.
Sementara itu, M Ihsan selaku kuasa hukum ARP pun mengakui bila kliennya ditangkap lantaran mengunggah tulisan bernada ujaran kebencian. ARP ditangkap pada Minggu (28/5).
"Saya dihubungi oleh istri ARP yang menceritakan bahwa suaminya dijemput polisi pada sore 28 Mei di rumahnya di Kota Padang Panjang," ujar dia.
Petugas Dittipidsiber menangkap Ahmad di sebuah pondok pesantren putri di Jalan Sutan Syahrir, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Minggu (28/5). Dia ditangkap karena dianggap telah menyebarkan informasi hoax melalui akun facebooknya dengan nama Ahmad Rifa'i Pasra.
Dalam unggahannya, Ahmad menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah sebuah rekayasa. Atas hal tersebut, polisi pun menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).