Pelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
BS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
Menangkap seorang pelaku pembakaran Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Istiqamah berinisial BS (45)
Pelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pelaku pembakaran Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Istiqamah berinisial BS (45). Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya.
Kepala Satreskrim Polres Luwu, Ajun Komisaris Muh Saleh membenarkan satu orang pelaku pembakaran Ponpes Darul Istiqamah berinisial BS telah ditangkap.
"Pelakunya sudah ditangkap satu orang, satu orang masih dalam pencarian. Inisial pelaku, BS," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (15/12).
Saleh menjelaskan kronologi pembakaran Ponpes Darul Istiqamah terjadi pada Rabu (13/12) malam. Ia mengungkapkan kejadian tersebut merupakan dampak sengketa antara ahli waris dengan pengurus ponpes yang berlarut-larut.
"Sebenarnya bukan penyerangan, karena kan sebenarnya itu awalnya ada sengketa kepengurusan, sengketa terhadap lahan itu kan antara Ponpes dengan ahli waris, pengurus lama. Itu yang berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian," bebernya.
Saleh menjelaskan penyerangan terhadap Ponpes Darul Istiqamah berawal salah satu ahli waris berkelahi dengan pengurus ponpes. Namun, keluarga ahli waris justru mendapatkan informasi bahwa dipukul.
"Terjadi perkelahian, ini yang memicu. Sehingga malamnya itu, karena informasi beredar di keluarganya bahwa dipukul, bukan berkelahi, jadi masyarakat terpancing untuk mencari di dalam pengurus ini yang diduga melakukan penganiayaan. Padahal sebenarnya berkelahi," kata dia.
Saat penyerangan tersebut, pengurus ponpes yang dituduh melakukan pemukulan terhadap salah satu ahli waris sedang berada di rumah sakit untuk berobat. Karena orang yang dicari tidak, sehingga ada pelaku melakukan pembakaran.
"Saat dicari, yang dicari ini ada di rumah sakit, berobat. Itu sebenarnya motifnya. Yang menjadi persoalan adalah ini seolah-olah anak-anak ponpes yang dijadikan korban akibat perselisihan," kata dia.
Saleh mengaku warga tidak setuju dengan dilakukan oleh BS yang ingin membakar ponpes. Bahkan, warga yang tidak setuju dilakukan BS membantu melakukan pemadaman.
"Yang terbakar sebenarnya itu hanya tripleknya, tapi tidak lama juga masyarakat yang masuk, itu juga yang memadamkan. Ada juga yang bilang jangan membakar. Karena tujuannya mereka, mencari tahu kenapa dipukul keluarganya oleh pengurus," bebernya.
Terkait adanya narasi pelecehan terhadap santriwati saat sedang mengaji yang beredar di media sosial, Saleh membantahnya. Saleh menyebut sudah memeriksa sejumlah santriwati dan mengaku tidak ada soal pelecehan.
"Narasi pelecehan santriwati, kita sudah periksa yang ada di TKP, termasuk santri-santri itu. Tidak ada disampaikan seperti itu. Jadi kami luruskan juga keberadaan santri dan pengurus sudah diambil keterangan, tidak ada masalah pelecehan,"
kata Saleh .
merdeka.com
Saleh menambahkan pelaku BS dan satu orang lainnya yang masih berstatus buronan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. BS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
"Pasal yang disangkakan, 187 (KUHP) tentang pembakaran," ucapnya.