Polisi dalami 10 orang hilang di kasus perbudakan PRT di Medan
Polisi baru memastikan 2 korban tewas, yaitu Cici dan Yanti.
Polisi tidak berhenti setelah memastikan bertambahnya pembantu rumah tangga (PRT) yang tewas akibat dianiaya di lokasi penampungannya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa Medan. Mereka mendalami pengakuan korban selamat yang menyatakan terdapat 10 rekannya yang hilang selama di penampungan.
"Berdasarkan keterangan korban selamat yang dijadikan sebagai saksi, terdapat sekitar 10 orang pekerja yang menghilang dari rumah itu, namun belum diketahui apakah tewas atau melarikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram kepada wartawan, Senin (1/12).
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan 10 PRT yang disebut hilang itu. Mereka baru memastikan 2 korban tewas, yaitu Cici dan Yanti. Jasad Cici ditemukan di Karo, sedangkan Yanti ditemukan di kawasan Labuhan Deli. Keduanya sempat tidak dikenali dan dijadikan Mrs X.
"Sebenarnya ada tiga nama pekerja yang dilaporkan tewas, ini berdasarkan keterangan para korban penganiayaan yang selamat. Dua (korban) sudah didapat, satu lagi masih diselidiki," kata Wahyu.
Cici dan Yanti dikenali tiga PRT yang diselamatkan dari rumah keluarga Syamsul Anwar yang juga jadi tempat penampungan CV Maju Jaya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa Medan, Kamis (27/11) sore. Ketiga PRT itu masing-masing Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Anis Rahayu (25) asal Malang, dan Rukmiani (43) asal Demak. Saat ditemukan kondisi ketiga perempuan itu memprihatinkan. Mereka mengaku kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak. Gaji mereka selama bertahun-tahun bekerja di sejumlah lokasi juga tidak pernah dibayarkan.
Selain mengaku kerap dianiaya, ketiga PRT itu juga menginformasikan kepada polisi ada rekan mereka tewas setelah dianiaya pada akhir Oktober 2014. Polisi kemudian menemukan korban tewas itu di Kabupaten Karo.
Polisi sudah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya Radika, anaknya M Tariq, dan keponakannya Zakir beserta dua pekerja yaitu Kiki Andika, Bahri dan seorang sopir bernama Fery. Mereka dikenakan pasal pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, KDRT, dan perdagangan manusia.