Polisi Diduga Pungli di Samsat Bekasi Kota Dipatsus
Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Polisi pelaku pungutan liar (pungli) sebesar Rp500.000 di Samsat Bekasi, Jawa Barat, Aipda P sudah menjalani penempatan khusus (patsus). Keputusan patsus ini demi memberikan efek jera kepada pelaku.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9).
- Polisi Tembak Polisi Diduga Usai Bongkar Tambang Ilegal di Solok Sumbar
- Anggota Ketahuan Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Siagakan Provos di Tiap Samsat
- Penyelidikan Kasus Polisi yang Diduga Bunuh Diri di Mampamg Prapatan Ditutup
- Berkali-kali Ketahuan Pungli, Pos Polisi Langsung Diubah Jenderal Polri jadi Kantor Provos
Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan.
Namun, pemaknaan patsus secara legal berbeda dengan penahanan biasa. Prosedur patsus dilakukan oleh Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Aturan mengenai patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Pada Pasal 1 ayat 35 tertulis, patsus yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum.
Bambang mengatakan, aksi pungli yang dilakukan Aipda P tergolong pelanggaran pelayanan kelas berat sehingga layak menjalani patsus. Terkait sanksi yang bakal diterapkan terhadapnya, akan menunggu hasil persidangan.
"Nanti akan diputuskan dalam persidangan," ucapnya, dikutip dari Antara.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman meminta maaf masih terjadinya pungutan liar di wilayah hukumnya.
"Dan ini saya sendiri, sungguh mohon maaf," ujar Latif Usman.
Dia mengakui kelakuan anak buahnya sangat tidak terpuji, padahal proses standar pelayanan sudah ada dan jelas. Dia menegaskan, semua warga yang datang harus dilayani tanpa menawarkan atau meminta imbalan sesuatu.
Polisi meminta masyarakat melapor ke Provos apabila ada anggotanya yang melakukan pungli.
"Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari dan pada bidang-bidang lainnya," ujarnya.
Dugaan pungutan liar (Pungli) di Samsat Kota Bekasi viral di media sosial. Hal itu diketahui setelah seorang pemuda bernama Tian (27) menceritakan keluh-kesah di akun media sosial TikTok.
Dalam unggahan itu, Tian mengaku dimintai uang saat mengurus balik nama dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa, 3 September 2024.