Begini Kelanjutan Penanganan Kasus Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol
Pemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Pemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Begini Kelanjutan Penanganan Kasus Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol
Inspektorat DKI Jakarta mengirimkan rekomendasi sanksi bagi kepala seksi (kasi) Kelurahan Kelapa Gading, yang memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berutang ke pihak pinjaman online (pinjol). Rekomendasi sanksi itu disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara. "Kita sudah selesai dan kita sudah terbitkan juga hasil pemeriksaan, dan sudah merekomendasikan ke Pak Wali Kota Jakut untuk melakukan tindakan penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan, tapi tetap mengacu kepada PP 94," kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat kepada wartawan, Minggu (30/7).
Syaefuloh menyampaikan, rekomendasi sanksi diterbitkan usai rampungnya pemeriksaan menyeluruh pihak-pihak terlibat. Kendati demikian, Syaefuloh enggan membeberkan rekomendasi sanksi yang diberikan Inspektorat.
"Kita sudah panggil yang bersangkutan (Kasi Kelurahan) dan panggil para PPSU untuk melihat dan mendalami sesungguhnya apa yang terjadi," ucap dia.
Sebelumnya, kasus kasi Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa anggota PPSU berutang ke pinjol rampung diusut.
"Kami Inspektorat sudah menyelesaikan proses pemeriksaan dan insya Allah segera kita tuntaskan," kata Syaefuloh di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/7).
Syaefuloh mengatakan, sanksi terhadap Kasi Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung yang sudah dinonaktifkan sementara itu akan diumumkan pekan depan.
Syaefuloh tak membeberkan sanksi kepada Marihot Hutagalung secara detail. Syaefuloh mengaku, pihaknya perlu waktu untuk melakukan pembahasan secara internal.
"Ada proses penghukuman disiplin kan belum proses, tapi proses pemeriksaannya sudah selesai," ucap dia.
merdeka.com
Diketahui, seorang petugas PPSU di Kelapa Gading Barat bernama Maulana (53), membagikan keluhan yang dialami selama hampir dua tahun terakhir beberapa waktu belakangan.
Maulana mengaku atasannya tersebut telah memanfaatkan anggota PPSU Kelapa Gading Barat. Dia menyebut, atasannya itu menggunakan data pribadi bawahan yang dia punya untuk pinjol.
Lebih lanjut, Maulana menyebut pernah dipaksa meminjam uang oleh sang atasan di sebuah koperasi. Kejadian ini, kata Maulana berawal pada Januari 2022 silam. Menurut Maulana, petugas PPSU yang kinerjanya dianggap bermasalah rupanya dimintai uang lebih besar oleh atasan. Nominalnya kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta.