Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan
Pekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Pekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi (Kasie) Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung, yang diduga memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berutang ke pinjol dan koperasi.
Sanksi diumumkan pekan depan
“Kami Inspektorat sudah menyelesaikan proses pemeriksaan dan InsyaAllah segera kita tuntaskan. Mudah-mudahan (pekan ini),” kata Syaefuloh di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/7).
Syaefuloh tak membeberkan jenis sanksi yang bakal diterima oleh Marihot Hutagalung secara detail. Syaefuloh mengaku, pihaknya perlu waktu untuk melakukan pembahasan secara internal. "Kita tunggu lah satu dua minggu. Saya koordinasi internal dulu sebentar ada proses penghukuman disiplin kan belum proses, tapi proses pemeriksaannya sudah selesai," ucap dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menonaktifkan sementara Kasi Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berutang ke pinjol.
Heru menegaskan, ada aturan yang mengatur secara ketat aktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kata Heru segala tindak tanduk yang melanggar aturan bakal ditindaklanjuti. "Iya saya minta secepatnya dan tidak pantas lah," kata Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono
Sebelumnya, seorang petugas PPSU di Kelapa Gading Barat bernama Maulana (53), membagikan keluhan yang dialami selama hampir dua tahun terakhir beberapa waktu belakangan.
Maulana mengaku atasannya tersebut telah memanfaatkan anggota PPSU Kelapa Gading Barat.
Dia menyebut, atasannya itu menggunakan data pribadi bawahan yang dia punya untuk pinjol.
Lebih lanjut, Maulana menyebut pernah dipaksa meminjam uang oleh sang atasan di sebuah koperasi. Kejadian ini, kata Maulana berawal pada Januari 2022 silam. Menurut Maulana, petugas PPSU yang kinerjanya dianggap bermasalah rupanya dimintai uang lebih besar oleh si atasan. Nominalnya kisaran Rp1 Juta hingga Rp2 juta.