Data OJK: Utang UMKM ke Pinjol Tembus Rp19 Triliun
Total utang pelaku UMKM kepada pinjaman online (pinjol) sampai Mei 2023 tembus Rp19 triliun.
Data OJK: Utang UMKM ke Pinjol Tembus Rp19 Triliun
Data OJK: Utang UMKM ke Pinjol Tembus Rp19 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kepada pinjaman online tembus Rp19,76 triliun. Angka tersebut merupakan 38,39 persen dari total pembiayaan yang diberikan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yakni Rp51,46 triliun. “Dari jumlah ini, sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabru (8/7).
Aman menjelaskan, data tersebut merupakan data terkini sampai dengan bulan Mei 2023.
Penyaluran pembiayaan kepada UMKM yang dilakukan pinjol terbagi menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama, UMKM perseorangan yang total outstanding pembiayaan mencapai Rp15,63 triliun.
Kedua, UMKM yang merupakan badan usaha sebesar Rp4,13 triliun.
Sebagai informasi, outstanding pembiayaan merupakan nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online.
Jumlahnya masih bisa naik ataupun turun namun bukan angka pinjaman yang bermasalah.
Sumber: OJK
Sementara itu, angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90.
Angka ini merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 yakni 5 persen. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen (April 2023: 2,82 persen).
Aman menuturkan, tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat atau pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
“OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif,”
kata Aman.
Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yang saat ini jumlahnya hanya 102 perusahaan.
Aman juga meminta agar masyarakat tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.
This is feedUntuk mengetahui pinjaman online yang berizin OJK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Whatsapp dengan nomor 081-157-157-157.
Atau melalui email ke: konsumen@ojk.go.id atau mengunjungi website www.ojk.go.id.