Kronologi Istri Polisi Ditampar Kepala Puskesmas Saat Rapat, Ternyata Ini Pemicunya
RN mencairkan dana itu lalu memberikan kepada para staf dengan nominal tak sesuai dengan semestinya.
Terlapor tiba-tiba marah saat korban menanyakan perihal pemotongan insentif sepihak.
Kronologi Istri Polisi Ditampar Kepala Puskesmas Saat Rapat, Ternyata Ini Pemicunya
Seorang Kepala Puskesmas di Pagaralam, Sumatera Selatan, RN dilaporkan polisi karena diduga menganiaya stafnya, DS. Penganiayaan disinyalir karena terlapor tak terima dugaan pemotongan insentif terbongkar.
Laporan disampaikan bersama suaminya, Aiptu F ke Polres Pagaralam dengan nomor bukti lapor LP/B/100.VI/2024/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumatera Selatan. Kasus ini tengah diproses penyidik.
Aiptu F menjelaskan, penganiayaan dilatarbelakangi masalah pekerjaan. Istrinya, DS, menjabat Kepala Tata Usaha puskesmas yang dipimpin terlapor.
Awalnya DS disuruh terlapor datang ke kantor untuk menggelar rapat dengannya. Terlapor tiba-tiba marah saat korban menanyakan perihal pemotongan insentif yang dilakukan RN. Terjadi adu mulut antara keduanya. Puncaknya, terlapor menampar wajah korban.
"Kejadiannya saat istri saya rapat sama RN, istri saya kena tampar gara-gara tanya soal pemotongan insentif itu," ungkap Aiptu F, Jumat (7/6).
Aiptu F mengatakan, pemotongan insentif untuk staf tersebut berasal dari dana Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang berlangsung selama dua tahun terakhir. Nilai anggaran dari dua sumber itu mencapai miliyaran rupiah per tahun.
Modus yang dilakukan RN adalah memerintahkan seluruh stafnya untuk membuat rekening. Anehnya, ATM dan buku tabungan dikuasai RN sehingga tidak bisa mengambil uangnya sendiri.
Justru RN sendiri mencairkan dana itu lalu memberikan kepada para staf dengan nominal tak sesuai dengan semestinya. Semisal insentif absensi dan kunjungan bidan ke rumah warga yang seharusnya diberikan Rp900 ribu malah hanya Rp100 ribu yang diterima.
"RN yang ambil di ATM dan membayar staf, tapi sudah dipotongnya, jumlahnya juga hampir semuanya," kata Aiptu F.
DS dan Aiptu F berharap penyidik segera memproses laporan penganiayaan. Sama halnya dengan dugaan pemotongan insentif bagi seluruh staf.
Kasatreskrim Polres Pagaralam Iptu Candra Kirana menyebut laporan tengah diproses dengan memeriksa para saksi dan terlapor. Jika terbukti, terlapor dinaikkan menjadi tersangka dengan ancaman Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan sanksi pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
"Laporan masih diproses, alat bukti dan keterangan saksi dikumpulkan," kata Candra.