Polisi Geledah Ruko di Bekasi, Diduga 'Kantor' Judi Online Pegawai Komdigi
Sebelumnya, pegawai Komdigi dan seorang staf ahli ditetapkan sebagai tersangka praktik judi online.
Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy City, RRG 5, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (1/11). Penggerebekan tersebut terkait dugaan tindak pidana judi online.
Penggeledahan ruko yang disinyalir sebagai tempat judi online tersebut dilakukan sekira pukul 11.30 WIB. Dari penggeledahan itu, ada dua orang pria yang dihadirkan ke lokasi penggerebekan.
- Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Ada Bandar, Pengelola hingga Penjaga Situs
- Kenapa Polisi Belum Beberkan Seluruh Inisial Kasus Judi Online Seret Pegawai Komdigi era Budi Arie?
- Polisi Kembali Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
- Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia
Dari pantauan di lokasi, ruko tiga lantai tersebut seolah tampak kosong. Di bagian depan ruko juga tidak terlihat nama perusahaan atau badan usaha.
Saat petugas menggeledah, di lantai satu tidak terlihat ada ruangan khusus. Sementara di lantai dua terdapat ruangan yang dijadikan sebagai kantor dan tempat untuk rapat.
Sedangkan di lantai tiga petugas mendapati ruangan yang berisi lebih dari 10 unit komputer yang berjejer.
"(Penggeledahan) lokasi terkait judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam seusai penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tidak terlihat satu pun barang yang berada di ruko itu dibawa oleh petugas. Hanya dua orang pria yang memakai masker dibawa petugas ke dalam mobil seusai menggeledah.
Ade Ary belum mau mengungkapkan secara detail terkait penggeledahan tersebut dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Terkait judi online, nanti ya kita update lagi ya," ucap Ade Ary.