Polisi Geledah Ruko di Bekasi, Diduga 'Kantor' Judi Online Pegawai Komdigi
Sebelumnya, pegawai Komdigi dan seorang staf ahli ditetapkan sebagai tersangka praktik judi online.
Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy City, RRG 5, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (1/11). Penggerebekan tersebut terkait dugaan tindak pidana judi online.
Penggeledahan ruko yang disinyalir sebagai tempat judi online tersebut dilakukan sekira pukul 11.30 WIB. Dari penggeledahan itu, ada dua orang pria yang dihadirkan ke lokasi penggerebekan.
- Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polisi untuk Atasi Judi Online di Jakarta
- Kompolnas Desak Polri Gerak Cepat Buru Bandar Judi Online di Luar Negeri: Jangan Kasih Kendor
- Kompolnas: Jangan Ada Polisi Coba-Coba Jadi Beking Judi Online
- Kompolnas Wanti-Wanti Anggota Polri Jangan Sampai Main Judi Online
Dari pantauan di lokasi, ruko tiga lantai tersebut seolah tampak kosong. Di bagian depan ruko juga tidak terlihat nama perusahaan atau badan usaha.
Saat petugas menggeledah, di lantai satu tidak terlihat ada ruangan khusus. Sementara di lantai dua terdapat ruangan yang dijadikan sebagai kantor dan tempat untuk rapat.
Sedangkan di lantai tiga petugas mendapati ruangan yang berisi lebih dari 10 unit komputer yang berjejer.
"(Penggeledahan) lokasi terkait judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam seusai penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tidak terlihat satu pun barang yang berada di ruko itu dibawa oleh petugas. Hanya dua orang pria yang memakai masker dibawa petugas ke dalam mobil seusai menggeledah.
Ade Ary belum mau mengungkapkan secara detail terkait penggeledahan tersebut dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Terkait judi online, nanti ya kita update lagi ya," ucap Ade Ary.