Polisi gerebek kios pembuatan bakso oplosan daging celeng di Bogor
Tujuh pelaku termasuk pemilik kios ditangkap polisi. Pelaku mengaku mengoplos daging celeng untuk menyiasati mahalnya harga daging sapi.
Kepolisian Resor Bogor mengamankan ratusan kilogram daging celeng atau babi hutan, dari salah satu kios pembuatan bakso di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor. Polisi juga mengamankan tujuh pelaku dalam penggerebakan tersebut.
Tujuh pelaku yang ditangkap adalah pemilik kios berinisial PN bersama empat karyawannya, AL, UG, IT, dan MO. Polisi juga menangkap AG dan DM sebagai pemasok daging celeng.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, penggerebekan itu dilakukan petugas pada Minggu (28/5).
"Pelaku mengoplos daging celeng atau babi untuk bahan olahan bakso," ujar Dicky dalam keterangannya di Mapolres Bogor, Selasa (30/5).
Dari hasil pemeriksaan, sambung Dicky, penggunaan daging celeng tersebut untuk menyiasati tingginya harga daging sapi.
Kondisi itu, kemudian dimanfaatkan para pelaku dengan mencampur daging celeng sebagai bahan olahan bakso. Mereka menjual daging celeng yang sudah dioplos dengan harga lebih murah, yakni Rp 40 ribu.
"Dalam waktu seminggu, pemasok bisa menghabiskan 300 kilogram daging celeng untuk didistribusikan ke pemilik kios," katanya.
Lanjut dia, polisi juga mengamankan 46 kilogram daging babi hutan, 60 kilogram daging ayam, 4 kilogram daging campuran, 2 unit penggilingan daging dan 1 buah freezer.
Berdasarkan hasil laboratorium pangan, bakso yang diproduksi di kios Pasar Citeureup tersebut positif mengandung daging babi. Dirinya pun mengimbau agar masyarakat atau konsumen lebih jeli dalam membeli bakso.
"Tidak menutup kemungkinan bakso-bakso tersebut sudah dipasarkan selain di Pasar Citeureup. Kami bersama dinas terkait akan terus melakukan pengawasan," tutur dia.
Pelaku dijerat Pasal 204 KUHP tentang Menjual Sesuatu Bersifat Bahaya dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.