Polisi kebut berkas Jonru setelah sidang praperadilan selesai
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat mengatakan, pelimpahan tahap dua akan dilakukan menunggu berkas lengkap. Ini dilakukan setelah Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak praperadilan terhadap Jonru.
Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum. Dan saat ini, pihak JPU masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat mengatakan, pelimpahan tahap dua akan dilakukan menunggu berkas lengkap. Ini dilakukan setelah Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak praperadilan terhadap Jonru.
"Kita akan menunggu sampai berkas lengkap atau P21 dan selanjutnya dilimpahkan tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti," katanya usai sidang putusan praperadilan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Dia mengungkapkan, pemberkasan yang sudah dilimpahkan itu sudah cukup dan lengkap. Sehingga, Agus menilai, pelimpahan tahap dua tidak akan membutuhkan waktu lama.
"Ya, sementara penyidik memandang sudah lengkap dan sekarang kita tinggal menunggu penelitian dari jaksa peneliti," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jonru Ginting yaitu Juju Purwantoro mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan keputusan hakim. Karena itu membuat kliennya sah menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.
"Justru itu yang buat kami kecewa. Ada satu dua hal yang perlu kami tekankan bahwa menyangkut penetapan tersangkanya sendiri terhadap saudara Jonru itu tidak pernah dikeluarkan surat penetapan tersangka dan itu tidak pernah dipertimbangkan sama sekali oleh hakim," tegasnya.
"Demikian juga dalam proses pemeriksaannya bahwa KUHAP kita sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia itu tidak dipertimbangkan karena klien kami itu diperiksa 3 hari berturut-turut sampai sakit dan pada saat itu dikatakan tidak ada bukti formal loh yang memeriksa sakitnya sendiri dokter dari penyidik, begitu ya," sambungnya.
Selain itu, Sulistiyowati juga merasa tidak puas dengan hasil keputusan hakim karena faktanya saksi yang menurutnya nyata ada justru tidak dipertimbangkan. Sesuai dengan Pasal 186 KUHAP yang menyatakan keterangan ahli adalah keterangan yang dinyatakan di muka persidangan.
"Pasal 186 KUHAP yang nyatakan keterangan ahli adalah keterangan yang dinyatakan di muka persidangan, sama sekali diabaikan, sementara 3 ahli yang tertolak dengan alasan pernah disumpah dijadikan pegangan, nah ini adalah bentuk ketidakpuasan artinya ada hal yang menurut kami mengganjal. Tapi apapun itu kami tetap menghargai proses persidangan ini. Bahwa hakim sudah memutuskan pra peradilan kami ditolak, itu kita sudah berikhtiar," tandas Sulistiyowati.