Polisi Kumpulkan Kubu Paslon Pilkada Pelalawan hingga Penyelenggara Pemilu Terkait Kampanye
Selama kampanye, masing-masing Paslon diingatkan untuk tolak politik identitas
Kubu pasangan calon (Paslon) yang bertarung di Pilkada Pelalawan bersama penyelenggara Pemilu; KPU dan Bawaslu, dikumpulkan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri. Tujuannya dalam rangka kondusifitas penyelenggaraan kampanye.
"Berkaitan dengan pelaksanaan kampanye dari masing-masing Paslon, diharapkan dapat tetap sportif, tetap jaga situasi kamtibmas selama pelaksanaan kampanye dengan menerapkan anti-hoaks, tolak politik identitas dan hatespeech serta menjunjung tinggi nilai jujur dan adil," kata Afrizal Asri, Senin (30/9).
- Amankan Kampanye Pilkada Pelalawan, Ini Kekuatan Personel Polri
- Musim Kampanye Pilkada, Polisi Minta Masyarakat Tidak Konvoi dan Pakai Knalpot Brong
- Polisi Kumpulkan KPU, Bawaslu dan Tim Pemenangan Paslon Bahas Pilkada Kampar
- Bawa Alphard Bodong, Ini Identitas Polisi Koboi Ancam Warga Pakai Pisau di Palembang
Kegiatan berlangsung melalui forum group discussion (FGD) ini juga ditujukan untuk optimalisasi penerbitan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye yang diinisiasi oleh Afrizal Asri.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Kompol Maison, Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Zulhendra, Ketua KPU Pelalawan diwakilkan Komisioner divisi Hukum dan Pengawasan Bustami, Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan diwakilkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Sakir Hamdani.
Kemudian perwakilan LO Paslon nomor 1 Mubrur, perwakilan LO Paslon nomor 2 Herman Maskar.
"Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2024 ttg Teknis Pemberitahuan kegiatan politik, Pemberitahuan Kampanye beserta Persyaratan Administrasi dan lampiran pendukung Kegiatan dapat disampaikan kepada Pihak Polri tujuh hari sebelum pelaksanaan. Namun hal ini dapat diberi dispensasi menjadi tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye," Terang Afrizal.
Secara teknis, lanjut Afrizal, tugas Kepolisian Sebelum dilaksanakan acara kampanye adalah melakukan pengecekan lokasi kampanye, mapping kerawanan serta kesiapan administrasi berupa penerbitan STTP kampanye.
"Perumusan kirkat kampanye, renpam kampanye, penerbitan sprin pam kampanye hingga ploting dan penempatan pers pam pada kegiatan kampanye. Hal ini sangat diperlukan dalam dinamika operasional kepolisian guna optimalisasi penyelenggaraan pengamanan kampanye pada Pilkada Serentak Pelalawan tahun2024," lanjutnya.
Untuk itu dia berharap agar masing-masing LO dapat mendukung upaya Polri dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas selama pelaksanaan kampanye, agar rangkaian tahapan Pilkada tahun 2024 dapat berjalan aman dan Kondusif.
"Saya berharap pada agenda ini, kita dapat meningkatkan sinergitas antara Polri, KPU, Bawaslu dan LO Paslon khususnya, dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas selama pelaksanaan tahapan kampanye yang akan dilaksanakan hingga bulan November 2024," tegasnya.
Sementara itu, Bawaslu menegaskan agar KPU memberikan informasi terhadap masing-masing paslon terkait pemasangan alat peraga kampanye.
"Agar tidak terjadi miss komunikasi terkait titik atau lokasi APK antara Paslon, KPU dan Bawaslu. Sedangkan terkait surat permohonan kampanye dari masing-masing LO juga dapat menembuskan kepada pihak KPU dan Bawaslu, agar dapat juga dilakukan koordinasi ke pihak Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan kampanye," terang Sakir Hamdani.
Untuk itu Bawaslu berharap kepada para paslon yang melaksanakan kampanye, dapat mematuhi aturan sesuai STTP kampanye dari kepolisian.