Polisi Limpahkan Berkas Perkara HS, Pengancam Penggal Kepala Jokowi
HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kemudian, penahanannya telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019.
Polisi melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara tersangka Hermawan Susanto alias HS (25) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hermawan menjadi tersangka kasus pengancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi),
"Sudah ya, berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Minggu (14/7).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang Jokowi lakukan di Gudang Beras Bulog Pematang Kandis? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung Gudang Beras Bulog di Pematang Kandis,Kabupaten Merangin, Jambi. Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Di mana Jokowi meninjau persediaan beras? Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Dia direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
Argo mengaku tidak tahu pasti kapan berkas itu dikirim. "Kapan berkasnya dikirim saya cek dulu ke penyidik ya," ujar Argo.
Saat ini, berkas sedang diteliti kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap atau P21, penyidik segera melakukan pelimpahan tahap dua bersama dengan tersangka dan barang bukti.
"Ya kita tunggu saja ya," pungkas Argo.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan HS berteriak mengancam akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video tersebut diambil saat aksi di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.
Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kemudian, penahanannya telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019.
Dengan penangkapan ini, HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
Baca juga:
Serukan Tak Pasang Foto Presiden dan Wapres, Asteria Fitriani Jadi Tersangka
Polisi Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Ancam Penggal Kepala Jokowi
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Izinkan PKI di Indonesia
Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kuasa Hukum Pria Ancam Penggal Jokowi Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan
Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro
Gara-gara Ujaran Kebencian di Jerman, Facebook Didenda Rp31 Juta