Polisi malah cabul dan memperkosa, mana slogan mengayomi masyarakat
Polisi harusnya memiliki kewajiban memberikan rasa aman dan mengayomi masyarakat.
Sudah menjadi kewajiban polisi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Melayani dan mengayomi masyarakat pun menjadi slogan yang digembor-gemborkan polisi. Melindungi masyarakat juga menjadi tugas utama polisi.
Namun apa jadinya instansi yang diharapkan menciptakan rasa aman justru menimbulkan rasa ketakutan? Apalagi polisi tersebut melakukan tindakan asusila bahkan memerkosa. Keadaan seperti yang justru kerap terjadi belakangan.
Polisi berperilaku cabul terhadap warganya. Tak jarang polisi juga melakukan tindak pemerkosaan pada gadis di bawah umur.
Seperti yang dilakukan oleh Brigadir M (30), anggota kepolisian Polsek Tampan, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, Rabu (15/6) malam. Bintara ini menculik dan memerkosa seorang gadis muda SY (19), warga kecamatan Tampan.
Saat SY melintas di Jalan Naga Sakti, tepatnya dekat Stadion Utama Riau, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Rabu sore, tanpa alasan yang jelas Brigadir M memberhentikannya yang tengah mengendarai sepeda motor. Menolak ajakan Brigadir M, SY menjerit namun bukannya melepaskan SY, Brigadir M melepaskan tembakan pistol sehingga membuat warga sekitar yang melihatnya tidak berani mendekat.
SY kemudian digiring ke dalam mobil yang di dalamnya sudah ada tiga pria. Gadis berparas cantik itu pun dibawa ke sebuah lokasi yang jauh dari permukiman warga di Kabupaten Kampar.
Di lokasi tersebut, korban mengaku diperkosa Brigadir M. Sedangkan tiga temannya, menunggu di luar mobil. Setelah puas, polisi itu kembali membawa korban ke lokasi sepi dan menurunkannya di daerah Sei Pinang Kabupaten Kampar.
Kejadian memalukan juga dilakukan oleh Brigadir EN, anggota Polantas Polres Batu. Pelaku berusaha mengajak kencan DSS, gadis yang masih duduk di bangku SMK.
Kejadian berawal saat DSS beserta temannya GFR terjaring razia tilang karena melanggar lalu lintas, Sabtu (4/6). Keduanya tidak bisa menunjukan surat-surat berkendara yang lengkap. Walhasil sepeda motor yang dikendarainya diangkut.
Beberapa saat setelah ditilang, DSN mengaku diajak masuk ke ruangan di Pos Polisi Alun-alun Kota Batu sebagai jaminan. Sementara temannya, GFR (21) diminta untuk keluar dan menjauh dari posisi pelaku dan korban.
"Dia biang, 'masak enggak mau disayang sama polisi'. Dia maksa-maksa. Dia mau ngajak. Saya disuruh ikut. Ini (temannya) disuruh keluar. Saya dipaksa-paksa," kata DSN kepada wartawan di sela penyelesaian kasus di Alun-Alun Kota Batu, Kamis (8/6).
Teranyar, seorang polisi Aiptu KA (55) staf Bintara Administrasi Seksi Pengawasan (Bamin Siwas) di Polres Klungkung, juga diketahui melakukan pencabulan. Bahkan, dia sempat mengumbar tembakan saat mencari korban berinisial BW.
Kakak korban, Komang B (27) saat diperiksa selama lebih dari 5 jam di ruang Subdit IV Polda Bali, menyebutkan, adiknya yang berumur 15 tahun ini juga kerap diancam oleh pelaku.
"Saat itu dia (pelaku) datang tanyakan keberadaan adik saya. Dia terus mengancam saat itu," cerita Komang B, Kamis (16/6) usai jeda pemeriksaan di Mapolda Bali.
Lanjutnya, kala itu, terlihat pelaku langsung menarik senjata pistol. Tanpa menyebut jenisnya, Komang sempat ditodong dan diumpat bahwa pelaku akan menghabisi keluarganya kalau tidak diberitahukan keberadaan korban, BW.
"Saya kira dia hanya menggertak saja, terus dia tembakan ke atas. Lanjut pistolnya ditembakkan ke plastik berisi dedak dan sekali kearah kandang ayam di tempat kerja saya," tuturnya.
Dia mengaku, awalnya mengira pistol tersebut tidak berisi peluru. Namun ketika melihat plastik berisi dedak itu berlubang ia pun ketakutan. "Waktu itu dia pakai pakaian polisi dan seminggu setelah kejadian itu dia kembali datang untuk meminta maaf," terangnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Baca juga:
Di bawah ancaman pistol, gadis di Pekanbaru diperkosa polisi
Polisi-polisi ganti damai tilang dengan pelecehan seksual
Ini kronologi anggota Polisi ajak kencan siswi SMK agar tak ditilang
Culik dan peras pengunjung diskotek, Aiptu Arbangin diciduk di hotel
Cerita polwan cantik dianiaya perwira
Polisi di Sulsel hendak nyabu bareng istri orang di dalam kamar
Berduaan sama istri polisi, Letkol TNI AU dihajar sampai babak belur