Polisi mengaku tak bisa tilang bupati Inhu yang tak pakai helm
Sang bupati dengan jelas telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu) AKP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, Bupati Inhu Yopi Arianto telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Bupati Yopi Arianto yang tidak mengenakan helm, saat melakukan touring ke TNBT dalam rangka peringatan hari lingkungan hidup sedunia, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, " kata Ari kepada merdeka.com, Selasa (11/6).
Polisi mengaku tidak dapat berbuat banyak terhadap Bupati Yopi dalam hal pelanggaran lalu lintas. Sebab, hal itu harus tertangkap tangan. Kasus ini berbeda dengan tindak pidana yang berdasarkan laporan, "Harus tertangkap tangan baru bisa kita tilang," ujarnya.
Padahal, Satlantas Polres Inhu telah memberikan imbauan kepada masyarakat, seperti contoh pamflet dan baliho yang ada di jalanan, dan radio Narajingga Rengat agar pengendara menaati peraturan lalu lintas. Namun Bupati Yopi tidak mengindahkan imbauan tersebut.
"Ajudan Bupati padahal sudah memperingatinya, agar menggunakan helm saat berkendaraan sepeda motor," ujar Ari.
Sebelumnya, Bupati Inhu Yopi Arianto melakukan perjalanan touring menggunakan motor trail, dan tertangkap kamera saat melintas di jalan raya tidak menggunakan helm bersama asisten I Zunaidi Rahmat.