Polisi periksa mark up pengadaan buku UN di Disdik Semarang
"Uangnya turun tapi tidak ada bentuk fisik penyalurannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo,
Diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat Sekolah Dasar (SD), 16 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kota Semarang, diperiksa petugas Unit III Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.
"Pemeriksaan sebanyak 16 UPTD dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh berbagai keterangan. Kami akan menyelidiki semuanya, khususnya proposal-proposal yang diduga fiktif, uangnya turun tapi tidak ada bentuk fisik penyalurannya, termasuk juga dana BOS untuk pengadaan buku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono di Semarang, Kamis (24/1).
Pemeriksaan sebanyak 16 UPTD ini, lanjut Harryo akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak rekanan proyek pengadaan buku tersebut.
"Mau nggak mau, mereka nanti juga akan kami klarifikasi. Untuk memperjelas aliran dana pengadaan buku," ujarnya.
Harryo enggan memperinci berapa jumlah dan identitas pihak UPTD yang diperiksa. Sebab, petugas masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Namun, dirinya meyakinkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi ini tetap terus berjalan.
"Proses penyelidikan dugaan kasus ini tetap berjalan, memang untuk tindak pidana korupsi membutuhkan waktu penyelidikan yang lebih lama," katanya.
Terpisah, Koordinator Pendidikan Anti Korupsi (KPAK), BS Wirawan mengatakan dugaan penyimpangan dana BOS SD itu bermodus mark up harga buku latihan soal-soal Ujian Nasional (UN).
"Berdasarkan temuan kami, praktik penjualan buku itu ada mark up harga buku mencapai 300 persen. Buku-buku itu termasuk yang dilarang dibeli menggunakan dana BOS, itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 tahun 2012 ," timpalnya.