Polisi Ringkus Dua IRT Penjual Narkoba dan Miras di Garut
Awalnya polisi sempat kesulitan mendapatkan barang bukti. Namun saat tim sedang melakukan penggeledahan, datang sembilan orang pelanggannya yang hendak membeli obat-obatan berbahaya sehingga akhirnya M tidak bisa mengelak lagi.
Tim Sancang Polres Garut mengamankan dua orang pengedar narkoba dan minuman keras. Dua orang yang diamankan itu diketahui merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di wilayah selatan Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dua IRT yang diamankan pihaknya berinisial M (55) warga Kecamatan Cibalong dan E (49) warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Kapan Rizki Natakusumah melamar Beby Tsabina? Pada hari Minggu (21/4/2024) lalu, Rizki membawa anggota keluarganya untuk melamar sang pujaan hati, Beby Tsabina.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa yang merias wajah Nikita Mirzani? Dengan sentuhan makeup minimal yang dibuat oleh MUA Alma Naura, Penampilannya Terlihat Sangat Segar
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan Beby Tsabina dan Rizki Natakusumah menikah? Beby Tsabina dan Rizki Natakusumah menggelar pesta pernikahan mereka pada hari Minggu, 23 Juni 2024, di Hotel Mulia, Jakarta.
“Keduanya kita amankan dari rumahnya masing-masing. Saat Tim Sancang melakukan penangkapan, pelaku M sempat mengelak telah menjual narkoba. M ini bahkan sempat membuang Sebagian narkobanya di belakang rumah, sisanya disimpan diatas lemari,” ujarnya, Minggu (17/10).
Ia mengungkapkan, awalnya pihaknya sempat kesulitan mendapatkan barang bukti. Namun saat tim sedang melakukan penggeledahan, datang sembilan orang pelanggannya yang hendak membeli obat-obatan berbahaya sehingga akhirnya M tidak bisa mengelak lagi.
“Kita amankan ratusan tablet obat-obatan berbahaya dari tangan M,” jelasnya.
Sementara pelaku E diamankan karena diketahui menjual minuman keras (miras). Saat Tim Sancang datang ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan, E seperti pasrah.
Wirdhanto menerangkan, pelaku E pandai menutupi kegiatannya menjual minuman keras di rumahnya. Hal tersebut dibuktikan dengan cukup telitinya E saat menyimpan miras jualannya.
“Ia menyimpan minuman kerasnya di kaleng kue, dispenser sampai bunker yang ada di kamar rumah. Kedua pelaku ini langsung kita giring ke Polres Garut bersama sembilan orang lainnya yang kedapatan hendak membeli obat-obatan berbahaya,” ungkapnya.
Dari kedua orang penjual obat-obatan berbahaya dan minuman keras itu, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya setidaknya mengamankan barang bukti 500 butir obat-obatan berbahaya yang terdiri dari Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, dan Trihex juga 680 botol minuman keras.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, pelaku M dijerat pasal 196 dan 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009 juncto pasal 83. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Untuk pelaku E akan menjalani sidang tindak pidana ringan,” tutup Wirdhanto.
Baca juga:
Pria dan Wanita di Riau Terlibat Jaringan Internasional, 81 Kg Sabu Disita
Tanam Ratusan Pohon Ganja, Pria di Bengkulu Diringkus Polisi
Buronan BNN Kurir Narkoba Dikendalikan Napi Dibekuk di Kaltim, Bawa 5,28 Kg Sabu
Rumah Produksi Narkoba di Karawang Digerebek Polisi, Seorang Pemuda Dibekuk
26 Kilogram Ganja di Karawang Dimusnahkan dengan Cara Dibakar