Polisi sebut legislator Opat tersangkut penipuan dan penggelapan
Opat diduga membawa kabur Rp 2,5 miliar milik seorang pengusaha.
Kabar penangkapan anggota DPR RI Syofwatillah Mohzaib alias Opat yang beredar, dibantah kepolisian. Meski demikian, polisi membenarkan adanya mengajukan izin kepada Presiden Joko Widodo buat memeriksa politikus Partai Demokrat itu, atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga mengungkapkan, Opat dilaporkan ke Polda Sumsel pada 1 September 2013 lalu. Pelapornya Direktur Utama PT Campang Tiga, Mularis Djahri, di Ogan Komering Ulu. Selama tiga tahun ini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan akan dilanjutkan pemanggilan terlapor sebagai saksi.
"Laporannya sudah tiga tahun lalu, masih diproses. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan," ungkap Silitonga, Rabu (20/7).
Lantaran terlapor merupakan pejabat negara, kata Silitonga, sesuai undang-undang polisi wajib mengajukan izin kepada presiden buat pemeriksaan. Pengajuan ini telah diterima Sekretariat Negara pada 1 Juli 2016 lalu.
"Kita tunggu izin presiden 30 hari setelah pengajuan. Jika tidak ada balasan tetapi waktu yang ditetapkan sudah habis, kami berhak tetap memeriksa terlapor," ujarnya.
Dijelaskannya, Opat yang memiliki pondok pesantren di Palembang dan pengelola Alquran terbesar di dunia itu, dilaporkan Mularis Djahri dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 2,5 miliar. Opat menjanjikan mengurus hak guna usaha (HGU) perkebunan milik korban pada 2013 lalu. Namun, Opat tak kunjung menyelesaikan tugas.
"Dugaannya begitu, dia dilaporkan penipuan dan penggelapan. Bisa dibilang calo begitu," tukasnya.