Polisi Sebut Modus Penipuan si Kembar Rihana Rihani Pakai Skema Ponzi
Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana Rihani di kawasan Serpong, Tangerang. Keduanya ditangkap terkait kasus penipuan jual beli ponsel iPhone dengan sistem preorder.
Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana Rihani di kawasan Serpong, Tangerang. Keduanya ditangkap terkait kasus penipuan jual beli ponsel iPhone dengan sistem preorder.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi mengatakan, modus kakak beradik tersebut yakni seperti skema Ponzi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
Untuk skema ponzi ini adalah modus investasi dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri, atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
"Ternyata hasil pemeriksaan sementara dari korban, kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzi dari reseller-reseller. Range kerugian antara Rp200 ribu sampai Rp800 ribu," kata Hengky kepada wartawan, Selasa (4/7).
Namun setelah pihaknya melakukan pendalaman atas perkara tersebut, ternyata ada yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 juta pada satu produk yang ditawarkan kepada korban.
"Harusnya harga Rp12 juta ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong. Sehingga memberikan suatu barang," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang.
"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (4/7).
Keduanya diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.