Remaja Asal Cibinong Bogor Bikin Uang Palsu, Ditangkap di Klaten saat Bayar Makan Ayam Penyet
Saat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Seorang remaja berinisial FI (18) asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap anggota Polres Klaten, Senin (14/10). FI dibawa polisi setelah kedapatan menggunakan uang palsu sebuah warung makan ayam penyet dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten.
Saat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000 dibuat FI.
Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, FI membuat ratusan lembar uang palsu pelbagai pecahan. Barang bukti disita kepolisian di antaranya 217 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 43 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, serta ratusan lembar kertas uang palsu belum dipotong.
"Jadi FI ini memproduksi uang palsu atas perintah seorang tersangka lain berinisial M yang kini masih buron," ujar Warsono saat konferensi pers, Kamis (17/10).
Kepolisian juga menemukan lembaran kertas sudah dicetak uang palsu namun belum dipotong, masing-masing isinya 4.188 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total 752 lembar. Kemudian 164 lembar pecahan Rp50 rib total 656 lembar. Terakhir 7 lembar pecahan Rp20 ribu total 28 lembar. Nilai uang palasu diproduksi tersangka Rp132.410.000.
Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.