Polisi sebut para terduga makar sering rapat di beberapa tempat
Polisi sebut para terduga makar sering rapat di beberapa tempat. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan, penangkapan tersebut berdasarkan data dan informasi-informasi dari pihak intelijen. Bahkan kata Iriawan, para tersangka diketahui sudah sering melakukan rapat.
Polisi sudah memulangkan delapan orang yang terindikasi akan melakukan makar. Meskipun sudah bebas, mereka tetap menyandang status tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan, penangkapan tersebut berdasarkan data dan informasi-informasi dari pihak intelijen. Bahkan kata Iriawan, para tersangka diketahui sudah sering melakukan rapat.
"(Rapat) Beberapa kali dan beberapa tempat," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12).
Sehingga, kata Iriawan, pihaknya tidak mungkin salah dalam melakukan tindakan tersebut. "Kita tidak mungkin ceroboh mengambil orang tanpa bukti permulaannya yang cukup," tegasnya.
Lanjut Iriawan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain, di luar agenda rapat pertemuan di kediaman Rachmawati.
"Yah nanti hasil pengembangan pemeriksaan itu, yang jelas yang ikut rapat di rumah ibu Rachmawati dan tempat lainnya itu orangnya. Nanti kalau memang ada pengembangan tentu akan dikembangkan. Kemungkinan bisa ada dan tidak. Tergantung para tersangka tersebut," pungkasnya.
Diketahui, mereka yang ditangkap adalah calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani yang ditangkap di Hotel Sari Pan Pasific atas dugaan menghina penguasa (Pasal 207 KHUP). Ada aktivis Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas yang ditangkap di Hotel Sari Pan Pasific dan rumah masing-masing atas tuduhan pemufakatan jahat merencanakan makar (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87 KHUP).
Ada pula pensiunan jenderal TNI Brigjen (Purn) Adityawarman dan Mayjen (Purn) Kivlan Zein yang ditangkap di rumah masing-masing atas tuduhan pemufakatan jahat merencanakan makar (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87 KHUP). Nama lain, Eko Suryo Santjojo dan Firza Huzein yang juga disangkakan melakukan pemufakatan jahat untuk makar, serta Jamran dan Rizal Kobar yang dijerat dengan UU ITE.