Polisi Sebut Richard Lee Ditangkap Terkait Ilegal Akses Akun Instagram
Oleh karena itulah, penyidik mendatangi kediaman Richard Lee dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya di hadapan istri dan orang tuanya.
Polda Metro Jaya telah mengamankan dr. Richard Lee pada Rabu (11/8) kemarin di Palembang, Sumatera Selatan. Diketahui, Richard Lee tengah tersandung kasus atas laporan Kartika Putri di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ditangkapnya Richard Lee pada Rabu (11/8) kemarin bukan karena terkait kasus yang menjeratnya itu. Melainkan terkait dengan dugaan kasus ilegal akses.
-
Kenapa Richard Lee dihujat? Dirinya dianggap merendahkan individu yang senang makan di pinggir jalan dengan menggunakan istilah 'gembel'.
-
Apa yang dirayakan dr. Richard Lee dan istrinya? Di sana, mereka juga merayakan ulang tahun pernikahan mereka yang sudah mencapai 11 tahun.
-
Bagaimana dr. Richard Lee menunjukkan kemesraan pada istrinya? Dokter Richard Lee juga terlihat anggun saat mendukung istrinya dalam pelukannya. Senyum mereka berdua merekah penuh kebahagiaan. Renni Effendi memeluk dr. Richard dari belakang.
-
Kapan dr. Richard Lee dan istrinya menikah? Richard Lee dan istrinya menikah pada tahun 2013 silam.
-
Dimana dr. Richard Lee dan istrinya berlibur? Dokter Richard Lee mengundang istrinya untuk pergi berlibur ke luar negeri.
"Tanggal 9 (Agustus) kemarin berdasarkan hasil lidik, barang bukti yang ada di Krimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barbuk dari penyidk berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 Juni 2021," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8).
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," sambungnya.
Oleh karena itulah, penyidik mendatangi kediaman Richard Lee dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya di hadapan istri dan orang tuanya.
"Kemudian kemarin kita mendatangi RL, penyidik datangi lengkap dengan surat perintah yang seperti disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada," jelasnya.
"Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidk, sehingga ada upaya paksa. Ini yang saya luruskan," tambahnya.
Yusri menegaskan, penangkapan terhadap Richrad Lee oleh petugas di kediamannya itu bukan lah perkara yang sedang menyeret namanya.
"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus," tegasnya.
"Beda yang dilakukan upaya paksa atau upaya hukum yang dilakukan. Kepada polisi tanggal 9 Agustus kemaren adanya ilegal akses tentang pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus kita bedakan," sambungnya.
Atas perbuatannya, Richard Lee dipersangkakan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE dan juga Pasal 231 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Sebut dr Richard Lee & Kartika Putri Sudah Mediasi, Tapi Belum Ada Titik Temu
Duduk Perkara Penangkapan dr Richard Lee Atas Kasus Pencemaran Nama Kartika Putri
Polisi: Dokter Richard Lee Sempat Tak Mau Dibawa Sehingga Ada Upaya Paksa Penangkapan
VIDEO: Detik-Detik Penangkapan Dokter Richard Lee, Ditarik Polisi Keluar Rumah
Kronologi Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi, Sang Istri Histeris
Momen Dramatis Penangkapan Dokter Richard Lee, Sang Istri Menjerit Histeris