Polisi sita 7 kodi lem palsu di Samarinda
Polisi sita 7 kodi lem palsu di Samarinda. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari perwakilan perusahaan dari Surabaya, adanya peredaran lem Alteco palsu di pasaran. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
7 Kodi lem Alteco diduga palsu disita dari seorang pedagang, SL (61), di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, Kalimantan Timur. Kendati demikian, SL tidak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyitaan dilakukan Rabu (25/4) malam lalu. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari perwakilan perusahaan dari Surabaya, adanya peredaran lem Alteco palsu di pasaran. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa fungsi Menara Syahbandar di Kampung Melayu Semarang? Menara ini dibangun pada tahun 1825 dan berfungsi sebagai menara pengawas serta kantor Kongsi perniagaan Belanda.
-
Di mana letak Pasuruan? Pasuruan adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Timur yang berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, dan Selat Madura.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan Inul Daratista saat mudik ke Pasuruan? Tak hanya sekadar pulang untuk bertemu keluarga besar, Inul juga melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
"Kita temukan di salah satu toko di kawasan Jalan Lambung Mangkurat," kata Kanit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (27/4).
Pemilik toko, SL, diamankan. Polisi menyita 7 kodi berisi 6 karton. Setiap karton berisi 28 lusin lem. Dan setiap lem berisi 12. Total, ada 2.352 lem Alteco palsu.
Harga lem palsu itu dijual pelaku Rp 3.500 per pieces. Padahal harga pasaran, lem Alteco dijual Rp 7.000 sampai Rp 8.000.
"Kan dari selisih harga saja sudah jauh. Padahal lem ini, merk terdaftar di HAKI," ujar Nono.
Polisi menjerat SL, dengan pasal 100 Undang-undang Nomor 20/2016 tentang Merek. Sementara ini, SL tidak ditahan, namun hanya dikenakan wajib lapor. Polisi masih memburu rekan pelaku lainnya diduga asal jawa itu.
"Dari kata Alteco saja, sebagian dan atau seluruhnya menyerupai tulisan Alteco asli saja itu sudah salah, karena dipalsukan," ujar Nono.
Dia menjelaskan, ciri Alteco palsu di antaranya logo pada Alteco asli, apabila diamati pakai kaca pembesar, merupakan tulisan Alteco berulang. Sedangkan yang palsu, berupa garis hitam. "Selain itu, cairan yang palsu cepat kering ketika digunakan," kata Nono.
Barang bukti sekitar 7 kodi berisi lem palsu, kini berada di Polresta Samarinda. Polisi meminta masyarakat sebagai konsumen ikut waspada perihal peredaran lem Alteco yang dipalsukan. Mengingat, sekilas, kedua produk terlihat sama persis.
Awal mula terbongkarnya peredaran lem Alteco palsu di Kalimantan
Polisi membongkar peredaran lem Alteco palsu di Samarinda, Kalimantan Timur. Barang bukti tidak kurang 2.352 lem Alteco palsu, disita sebagai barang bukti. Kasus itu terbongkar, setelah produsen Alteco mengalami kerugian 2-3 tahun terakhir ini.
"Pertama-tama memang karena omzet terus menurun, dalam kurun waktu 2-3 tahun terakhir ini. Kemudian, kami lakukan survei ke daerah-daerah," kata Kuasa Hukum sekaligus Perwakilan Alteco Singapura, Eddy Anggono, ditemui merdeka.com.
Eddy dipercaya perusahaan untuk melakukan penelusuran ke sejumlah daerah. Dia menemukan beredarnya produk Alteco palsu, di Kalimantan. "Kami temukan di Tarakan (Kalimantan Utara), juga sudah kita laporkan ke polisi. Sekarang, di Samarinda, juga kita laporkan polisi," ujar Eddy.
Dijelaskan Eddy yang datang dari Surabaya Jawa Timur dan sudah 5 hari ini di Samarinda, dari survei yang dilakukan Alteco, tidak sedikit konsumen dan penjual yang mengeluh beredarnya Alteco palsu.
"Survei di pasar misalnya, banyak mengeluh soal Alteco palsu. Kemudian, mereka beli Rp 30 ribu per 1 lusin lem. Padahal harga pasaran resmi, Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu," tambah Eddy.
Untuk menguatkan dugaan beredarnya lem Alteco palsu, Eddy pun membeli Alteco palsu itu. "Saya bawa ke hotel, saya cek, memang palsu. Jumlahnya cukup banyak, dan saya report (lapor) ke Polres Samarinda," ungkap Eddy.
Masih dari hasil survei Eddy, produk lem Alteco palsu, begitu dibuka usai dibeli, cepat mengering. Selain itu, kandungan lem Alteco palsu juga berbahaya bagi kesehatan.
"Jadi, selain konsumen yang dirugikan, pedagang enggan menjual karena banyak yang palsu, kami juga dirugikan secara merek yang dipalsukan. Karena melihat jumlah banyak ini (ribuan lem disita polisi), kami curiga ini juga sudah beredar di kota lain," tutup Eddy.
Diketahui, polisi menyita ribuan lem Alteco palsu, dari salah satu toko di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (25/4) malam. Pemilik toko, SL (61), jadi tersangka dengan jeratan pasal 100 UU No 20/2016 tentang Merek.
Baca juga:
Produknya dipalsukan, produsen tinta printer HP laporkan 3 toko
Polres Inhil tangkap kapal bawa powerbank ilegal asal Batam tujuan Jakarta
Polda Metro bongkar sindikat penjual materai palsu hingga ke daerah-daerah
Masyarakat harus waspada, ini beda meterai palsu dan asli
Hati-hati tertipu meterai palsu dijual murah lewat online
Menguji keaslian telur di Pasar Johar Baru yang dikira palsu
Polda Sumbar bongkar bisnis oli palsu, satu orang pelaku diamankan