Tujuh Polisi Ditahan Buntut Tahanan Tewas Diduga Dianiaya di Sel Mapolrestabes Medan
Ketujuh anggota Polri yang ditahan berasal dari Unit Satuan Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pidana Umum (Pidum).
Polrestabes Medan telah menahan tujuh anggota Polri yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Budianto Sitepu. Pria berusia 42 tahun ini meninggal dunia setelah dua hari menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Liputan6.com pada Senin (30/12/2024), ketujuh oknum Polri tersebut kini berada di sel tahanan sementara terkait kasus Pidana Khusus (Pidsus).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasi Propam, Kompol Tomi, dan Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba.
Gidion mengungkapkan ketujuh anggota Polri yang ditahan berasal dari Unit Satuan Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pidana Umum (Pidum), di mana salah satunya adalah seorang perwira dengan inisial ID.
"Polrestabes Medan rencananya akan melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sumut," ungkapnya.
Alasan Diambilalih Polda Sumut
Diterangkan oleh Gidion, keputusan untuk melimpahkan kasus kematian Budianto Sitepu ke Polda Sumut diambil karena pihak keluarga bersama pengacara telah membuat laporan di Polda Sumut.
"Oleh karena itu, perkara ini akan dilimpahkan ke sana. Selain itu, tujuh anggota saya juga akan diserahkan kepada Polda Sumut," jelasnya.
Budianto Sitepu, seorang warga Desa Sei Semayang di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, meninggal dunia setelah sebelumnya ditahan di Polrestabes Medan. Istri Budianto, Dumaria Simangunsong, sangat terkejut mengetahui bahwa suaminya meninggal setelah ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada Selasa, 24 Desember 2024, di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang.
Diduga mengalami penganiayaan
Menurut Dumaria, suaminya sebelumnya dalam keadaan sehat. Ibu rumah tangga ini sangat terkejut ketika melihat wajah dan kepala suaminya yang mengalami luka akibat penganiayaan, dan suaminya meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Mengenai penangkapan Budianto Sitepu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa Budianto bersama dua rekannya sedang menikmati minuman tuak di tempat penangkapan. "Anggota kita berinisial ID yang seng rumah mertuanya dilempari berkoordinasi dengan tim Resmob yang saat malam itu tengah melaksanakan mobile lalu menangkap BS beserta dua rekannya yang diduga memiliki senjata tajam," ujar Gidion.
Setelah penangkapan tersebut, anggota Polrestabes Medan langsung membawa Budianto dan dua rekannya. "Kami menduga kekerasan terjadi dalam proses penangkapan. Untuk kepastian, kami akan melakukan pendalaman dalam proses penyidikan," tambahnya.
Hasil pemeriksaan visum
Berdasarkan laporan Visum et Repertum (VeR), Gidion mengonfirmasi adanya pendarahan di otak Budianto Sitepu, tepatnya di bagian belakang kepala. Selain itu, ditemukan luka terbuka di pipi atau rahang, serta luka di area mata.
"Dalam visum tersebut, kami menyimpulkan bahwa memang terdapat kekerasan yang disebabkan oleh benda tumpul," jelasnya.
Mengenai dua rekan Budianto yang sempat ditahan, Gidion menyatakan bahwa keduanya telah dipulangkan karena tidak ada bukti yang mengarah kepada mereka, dan status mereka kini sebagai saksi.
"Saya juga telah menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban, termasuk kepada dua rekannya. Mereka dalam keadaan baik, dan kami memastikan kenyamanan mereka," tegasnya.