Tiga Polisi Tersangka Kasus Penembakan dan Pemerasan di Semarang Ditahan di Satu Ruang Tahanan, Berikut Identitasnya
Mereka dipatsuskan tinggal menunggu proses sidang pidana.

Tiga polisi Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) bersama dengan Aipda Robig Zaenudin ditahan satu tempat di ruang tahanan penempatan khusus (Patsus) Polda Jateng. Mereka dipatsuskan tinggal menunggu proses sidang pidana.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan tiga polisi yang ditahan di antaranya Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo terlibat kasus pemerasan terhadap dua remaja di Kota Semarang
Ada pun Aipda Robig terlibat kasus penembakan tiga pelajar Kota Semarang dengan satu korban meninggal dunia.
"Iya mereka ditahan dalam satu lingkungan penjara, (dipisah) karena selnya banyak," kata Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (3/2).
Dua Polisi Tersangka Pemerasan
Sedangkan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo masih menunggu proses sidang etik yang belum masih proses penjadwalan.
"Sidang akan dilakukan secepatnya karena atensi pimpinan sehingga penyidik segera melakukan pemberkasan," jelas Artanto.
Dua polisi tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bersama satu warga sipil atas nama Suyatno (44). Dalam kasus pemerasan sepasang kekasih yang berada di dalam mobil Semarang sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.
"Kami juga minta warga yang merasa pernah menjadi korban dari dua polisi ini untuk melaporkan ke kepolisian terdekat," ujar Artanto.
Sidang Etik
Ketiga polisi bermasalah tersebut sedang masih menunggu sidang kode etik. Sedangkan Aipda Robig sebelumnya telah menjalani sidang kode etik dengan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, dia mengajukan banding.
"Hasil sidang KKEP sudah ditandatangani pimpinan. Sedangkan hasil banding nanti nunggu 30 hari ke depan dan akan disampaikan," pungkasnya.