Polisi sita ratusan kondom dari kontrakan muncikari AR
Selain mengamankan kondom bermerek Sutra, petugas juga menyita sejumlah telepon seluler.
Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur buat gay di Bogor, Jawa Barat. Tiga pelaku yakni, AR, U dan E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan dari tangan tersangka AR, polisi menyita ratusan kondom dalam plastik berwarna hitam. Ratusan kondom itu didapat saat polisi menggeledah kontrakan AR.
"Ada kondom satu tas plastik. Itu didapat dari kontrakan AR," kata Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).
Selain mengamankan kondom bermerek Sutra, petugas juga menyita sejumlah telepon seluler. Telepon seluler itu digunakan sebagai alat komunikasi AR dengan para korban.
Kendati begitu, jenderal polisi bintang satu ini mengaku belum mengetahui mekanisme komunikasi antara pelaku dengan para korban. Pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Itu sedang kita dalami, tentu itu hal penting yang harus kami ketahui," pungkas Agung.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Saat penggerebekan di sebuah Hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8), polisi menangkap tersangka AR dan mengamankan tujuh orang korban.
Enam di antaranya anak di bawah umur dan satu berusia 18 tahun. Sehari setelah menangkap AR, polisi melakukan pengembangan. Tepatnya pada Rabu (31/8) kemarin, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial U dan E.
U memiliki peran yang sama seperti AR. U mengeksploitasi anak kepada AR. Sedangkan, E sebagai pengguna jasa sekaligus membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana dari para gay.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.