Polisi sita tiga gentong miras oplosan dicampur minyak wangi
Polres Sukoharjo telah menangkap lima orang dalam kasus ini.
Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengamankan ratusan liter minuman keras yang siap edar. Tiga gentong di antaranya berupa minuman oplosan jenis baru. Yakni campuran miras jenis ciu yang dioplos campur dengan kayu manis dan pewangi. Minuman hasil oplosan tersebut diklaim pemiliknya sebagai jamu.
Selain menyita ratusan miras, polisi juga menetapkan 5 tersangka pengedar miras. Yakni SGP (57) warga Kadipaten Pajang, Laweyan, Solo, EC (45) warga Karangturi Dalangan Tawangsari, SL (60) warga Sentul Bekonang, PJ (48) warga Grogolan Pucangan Kartasura dan SRH (41) warga Mangunan Bugel Polokarto.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Suparmin mengatakan, penyitaan ratusan miras tersebut berawal dari laporan warga. Warga melaporkan di wilayah Desa Dalangan, Tawangsari terdapat peredaran miras. "Atas informasi warga tersebut kami melakukan operasi di rumah EC. Dari rumah tersangka kita temukan puluhan botol miras dan ciu siap diperjualkan. Temuan tersebut terus kita kembangkan hingga wilayah Polokarto dan Kartasura. Hasilnya kita sita ratusan liter miras dan oplosan jamu," ujarnya, Senin (20/1).
Menurut Suparmin, pihaknya masih mendalami temuan tersebut, terutama jamu oplosan. Jika dilakukan uji laboratorium dan ternyata membahayakan maka akan ditindaklanjuti. Saat kelima tersangka akan dikenai Perda nomor 7 tahun 2012, dengan ancaman 6 bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta.
"Mereka kita kenakan wajib lapor. Namun jika hasil uji lab, minuman yang diakui sebagai jamu itu membahayakan, maka kami tingkatkan ke pelanggaran UU kesehatan, pasal 196 jo 98 UU RI nomor 36 tahun 2009. Ancamannya kurungan 10 tahun atau denda Rp 1 milliar," tandasnya.