Polisi Soal Penyebar Video WNA Berulah di Bali Dipidana: Hanya yang Konten Pornografi
Polda Bali menyebut apabila penyebar video WNA yang berulah di Bali tidak mengandung unsur pornografi tidak akan dipidana. Akan tetapi warga diimbau agar melaporkan WNA yang berulah lebih dahulu ke polisi maupun pihak imigrasi.
Polda Bali menjelaskan perihal pernyataan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra yang bakal memidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal di Pulau Dewata. Polda Bali menyatakan bahwa penyebar video WNA yang dipidana adalah yang mengandung pornografi secara vulgar.
Polda Bali menyebut apabila penyebar video WNA yang berulah di Bali tidak mengandung unsur pornografi tidak akan dipidana. Akan tetapi warga diimbau agar melaporkan WNA yang berulah lebih dahulu ke polisi maupun pihak imigrasi.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani di Bali? Baru-baru ini, Nia Ramadhani melakukan perjalanan ke Bali untuk mengikuti acara half marathon di sebuah resor mewah.
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Nia Ramadhani ke Bali? Rombongan Nia yang berangkat ke Bali terdiri dari kakak iparnya, Gita Janu (berpakaian hijau), dan juga asisten pribadinya.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang dilakukan Zahwa di Bali? Di sana, Zahwa terlihat sangat menikmati berbagai kegiatan.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
"Jadi terkait itu masyarakat bisa melapor saja bisa juga melalui media sosial. Namun, perlu diketahui bahwa melapor sesuatu juga jangan sampai melanggar ketentuan yang mengatur dan harus dipahami, jadi jangan sampai melanggar aturan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto Mapolda Bali, Senin (29/5).
Pasal Dijerat Penyebar Pornografi WNA di Bali
Polisi menjelaskan penyebar pornografi bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Ancaman penjara itu tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan
"Misalnya kita tahu bahwa seperti konten pornografi ini setidaknya tidak perlu diviralkan karena yang memviralkan itu melanggar aturan seperti itu," imbuh Satake.
Polisi menegaskan bahwa yang dimaksud penyebar video WNA berulah di Bali yang mengandung pornografi secara vulgar. Polisi menyarankan warga yang melihat WNA melakukan pornoaksi langsung melaporkan ke polisi.
"Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, jadi ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda ataupun Polres sehingga kita tindaklanjuti. Karena, kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," imbuh dia.
Selain terancam pidana, polisi menyebut WNA yang direkam hingga viral bisa menuntut perekam dan melaporkan balik ke polisi. "Setidaknya kalau mereka melapor bisa saja. Namanya itu hak mereka kalau dia melaporkan," ungkap dia.
Namun polisi menyebut tidak akan memidanakan penyebar video pornografi WNA yang sudah diblur. Polisi menekankan bahwa warga yang merekam dan menyebarkan konten WNA di Bali yang berbuat ulah di Pulau Dewata tidak dipidana.
"Sekiranya yang bersifat pornografi-lah kalau memang sudah diblur itu kan sudah tidak nampak. Tapi secara vulgar yang menimbulkan konten pornografinya. Iya ke depannya, secara keseluruhan, (kalau) ada konten tindakan yang tidak pantas oleh warga negara asing, kalau ada yang bersifat pornografi lebih bagus dilaporkan pada imigrasi maupun kepada kepolisian," ujar dia.
Polisi Ancam Pidana WNA Nakal di Bali
Seperti yang diberitakan, kepolisian Polda Bali, akan mempidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal yang viral di media sosial.
Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan kaitan dan peran serta masyarakat dan juga perilaku memviralkan itu juga ada Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE itu juga kita akan proses," kata Irjen Putu, saat konferensi pers bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Minggu (28/5).
Ia juga menyebutkan, bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan memviralkan dan menyebarkan video WNA atau turis yang berbuat ulah di Bali.
"Jadi tidak sembarang juga dan peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang oleh para wisatawan, bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Akan kita proses kalau memang seperti itu, kalau memenuhi unsur pelanggaran dari undang-undang ITE," ujarnya.
Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan hal senada dan juga meminta masyarakat untuk tidak memberi tempat kepada turis asing yang melanggar izin tinggal.
"(Untuk video viral) tu sudah diproses bapak Kapolda sesuai undang-undang ITE. Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan," ujarnya.
Seperti diketahui beberapa hari ini masyarakat Bali dibuat geram dan heboh atas viralnya kelakuan tidak senonoh di Bali. Pertama ialah beredar di media sosial seorang WNA asal Jerman yang bugil saat ada pementasan tari di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kemudian, yang kedua ialah video seorang WNA Denmark yang memperlihatkan kemaluannya di atas sepeda motor, di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
(mdk/gil)