Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemain Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang
Para pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polisi mengantongi identitas pemain judi kasino berkedok tempat hiburan karaoke di Semarang yang telah diungkap pada Jumat, 20 September 2024. Para pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
"Jadi para pemain ini sudah masuk sistem, dari nama sampai foto, ada semua. Nanti akan kita dalami terkait para pemain tersebut," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (23/9).
- Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
- Polisi Geledah Ruko di Bekasi, Diduga 'Kantor' Judi Online Pegawai Komdigi
- Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Terkait Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang
- Gerebek Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang, Polisi Sita Bukti Uang Rp 1,25 Miliar
Irwan kemudian menjelaskan soal 12 orang yang diamankan dari lokasi judi kasino berkedok tempat hiburan karaoke di Semarang. Dia menyebut, dari jumlah tersebut, dua di antaranya dibebaskan. Sementara 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi yang dua itu adalah OB, sedangkan yang 10 orang itu ada operasional, admin, kasir, pengawas CCTV dan Sekuriti,” tandasnyq.
Dari lokasi judi kasino, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,25 miliar dan alat permainan judi.
"Dari lokasi diamankan Kartu Remi, uang tunai senilai Rp 1,25 miliar, koin cip, catatan admin pertukaran uang tunai ke cip koin, layar monitor, alat penghitung uang, alat tulis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menggerebek tempat judi kasino berkedok tempat hiburan karaoke di kompleks Anjasmoro Semarang, Jumat (20/9). Dalam penggerebekan 12 orang diamankan untuk pengembangan.
Peran Tersangka
Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus judi berjenis kasino yang berkedok tempat hiburan karaoke berlokasi di ruko Puri Anjasmoro Semarang. Para tersangka dipekerjakan mulai dari administrasi hingga mengawasi arena judi agar tidak ketahuan.
"10 Orang yang tersangka sudah langsung kami tahan. Sebelumnya kami tahan 12 orang, tapi dua orang kami bebaskan karena sebagai office boy," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (23/9).
10 Orang yang diamankan bernama mulai dari Arsy Egar (28) selaku pembagi koin cip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV, Febi Kartika Sari (31) selaku embat cip, dan Sigit Ridwan (43) selaku security.
Kemudian Sony Hidayat (40) selaku security, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) pembagi cip.
"Atas nama Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, Budi Harjoko (42) selaku pengawas," ungkapnya.
Selain itu, untuk tempat judi yang berada di Baby Face, tersangka mengaku hanya sewa tempat. Meski demikian polisi bakal menanyai pemilik gedung terkait aktivitas judi tersebut.
"Sewa tempat dia, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut," ujarnya.
Para pelaku tersebut mendapat gaji harian berkisar antara Rp150-300 ribu. Mereka memiliki administrasi terperinci termasuk siapa saja yang datang bermain dan history permainan menang atau kalah.
"Jadi timya ini tertib administrasi semua pemain-pemain itu mereka datakan.1 Kelihatan, akan kita identifikasi," tegasnya.
Dari pengakuan tersangka bernama Budi, permainan judi kasino baru dibuka sejak 29 Agustus 2024. Namun, diminta tutup pada 9 September. Perjudian tersebut kembali dibuka pada 16 September.