Suara Polisi Ini Serak-serak Basah saat Ingatkan Penjaga Keamanan Untuk Tidak Bermain Judol
Berikut momen seorang polisi ingatkan penjaga keamanan untuk tidak bermain judi online.
Polri kembali membagikan sebuah video yang berkaitan dengan judi online. Dalam video tersebut terlihat seorang anggota Polri yang mengingatkan penjaga keamanan. Khususnya untuk tidak bermain judi online.
Polisi ini pun juga mengatakan bahwa judi online tidak hanya akan merugikan si pelaku saja. Mendengar hal itu, sang penjaga keamanan ini pun langsung mengerti dan memahami.
Lantas bagaimana momen seorang polisi ingatkan penjaga keamanan untuk tidak bermain judi online? Melansir dari akun Instagram poldametrojaya, Kamis (3/10), simak ulasan informasinya berikut ini.
Ingatkan Tidak Bermain Judi Online
Akun Instagram resemi Polda Metro Jaya membagian sebuah video yang memperlihatkan anggota Polri yang sedang mengingatkan seorang penjaga keamanan. Bukan perihal maling atau penculikan, polisi ini lebih menekankan soal judi online.
Sebagaimana diketahui, judi online bisa diakses oleh semua orang. Sehingga sudah cukup banyak masyarakat yang terjerat oleh permainan judi online yang merugikan tersebut.
"Hai Sobat Polri, kegiatan apa aja nih yg dilakuin pas lagi santai abis kerja? jangan Main Judi Online ya. rugi. penasaran sama Judi Online? jangan!! itu cuma merugikan diri sendiri. jadi Stop Judi Online," tulis Polda Metro Jaya dalam keterangan video.
Terlihat dalam video, anggota kepolisian tersebut tengah berbincang hangat dengan penjaga keamaan dan warga. Di tengah obrolan di pos penjagaan, polisi ini lantas mengingatkan sang penjaga keamaan akan judi online.
"Mamang kan keamanan nih, kalau lagi santai begini, main HP apa yang ditonton?," tanya anggota polisi ini.
"Paling buka WA doang sama Facebook," jawab penjaga keamanan satu ini.
"Hati-hati jangan main judi online," tegas polisi ini.
"Kagak Bang ah, aplikasinya kagak muat, HP jadul ini," ujar penjaga keamanan tersebut.
"Oh iya tapi saya ingatin ya main judi online. Awas judi online merugikan semua," tutupnya.
Kasus Judi Online
Melansir dari pusiknas.polri.go.id, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Bahkan, anggota yang terlibat judi online akan mendapatkan sanksi tegas. Tidak tanggung-tanggung, mereka akan terancam masuk penjara.
Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.
Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.