Polisi Surakarta bekuk tiga residivis pencuri sepeda motor
Polisi membekuk tiga pelaku saat sedang tidur di rumah mereka.
Kepolisian Resor Kota Surakarta membekuk tiga residivis pencuri sepeda motor yang sering beraksi di Jebres Kota Solo dan Sukoharjo dan mengamankan dua unit kendaraan hasil kejahatan sebagai barang bukti.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah melalui Kepala Polsek Jebres Kompol Edison Panjaitan, di Solo, Jumat, mengatakan, ketiga pelaku tersebut yakni Muhammad Diego Reyhard Farhan (21) warga Makamhaji RT01/X Kartasura Sukoharjo, Dimas Guntur Danar Herlambang (18) warga Tegalrejo RT 02/II Jebres Solo, dan Pamungkas Aji (23) warga Tegalharjo Jebres Solo.
Menurut dia, ketiga tersangka tersebut mengaku saling mengenal saat mereka sama-sama menjalani hukuman di penjara. Diego divonis 10 bulan penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan, Dimas empat bulan penjara kasus pencurian dengan pemberatan, sedangkan Aji empat bulan penjara kasus pencurian.
"Setelah keluar dari tahanan kemudian merencanakan aksi kejahatan," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5).
Menurut dia, Diego dan Dimas mengaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi AD 4565 WZ di kawasan Kartasura Sukoharjo. Kendaraan hasil curian digunakan untuk melakukan penjambretan tas berisi dompet dan telepon seluler di belakang Solo Grand Mall.
Kedua pelaku kemudian melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Puncang sawit Jebres Solo, Selasa (20/5), yakni Honda Vario warna hitam nopol AE 3698 JT.
Ketiga pelaku setelah mendapatkan dua unit sepeda motor kemudian melakukan pencurian di kantor koperasi daerah Kartasura, Sukoharjo malam harinya. Mereka membawa kabur satu unit televisi flat merek LG ukuran 23 inci.
Polisi mampu mengungkap tiga residivis tersebut saat Dimas dan Diego melepasi bodi sepeda motor hasil curian untuk diganti warnanya di sebuah bengkel cat di Jebers, Rabu (21/5), sekitar pukul 07.00 WIB.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek di sebuah rumah di kawasan Tegalrejo Jebres. Polisi membekuk Diego dan Dimas saat sedang tidur di rumah itu. Hasil pengembangan kemudian berhasil membekuk Pamungkas di rumahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua unit sepada motor hasil pencurian di Jebres dan Kartasura, televisi, dompet, ponsel, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan milik korban.
Atas perbuatan ketiga tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.