Polisi tahan ibu penyelundup gergaji ke tahanan
Sebelumnya 6 tahanan kabur lewat jendela toilet tahanan.
Polsek Pondok Gede Bekasi telah menahan Sudarwati. Ibu Andi alias Ketel ini berperan membantu kaburnya keenam tahanan dengan menyelundupkan gergaji besi.
"Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Sudarwati salah satu ibu tahanan sudah ditahan kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (18/9).
Rikwanto mengatakan Sudarwati melanggar Pasal 223 KUHP. Maksimal pidana yang dikenakan kepadanya dua tahun penjara. "Dia diancam Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan jo Pasal 55 tentang melakukan tindak pidana. Ancaman penjaranya maksimal dua tahun delapan bulan," terangnya.
Selain itu, Rikwanto juga mengungkapkan adanya seorang pria bernama Miko yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan menjemput keenam tahanan setelah berhasil kabur dari Polsek Pondok Gede Bekasi tersebut.
"Yang menjemput keenam tahanan di Gang Gamprit Pondok Gede juga dijadikan tersangka. Itu atas nama Miko seorang sopir," katanya.
Seperti diketahui, pada Jumat pekan lalu enam tahanan Polsek Pondok Gede kabur. Mereka di antaranya, Andi alias Ketel, Alinda alias Indra, Pandiaman Situmorang, Fitri alias Petruk, Adi Saputra alias Acfil, dan Arif Setiawan.
Keenamnya kabur dengan cara merusak ventilasi udara kamar mandi tahanan. Mereka menggunakan gergaji guna memotong besi pelindung ventilasi tersebut.