Polisi tangkap 11 pengebom ikan di tengah laut
Mereka terancam penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta karena tidak mengantongi surat persetujuan berlayar.
Berusaha kabur dengan kapalnya yang bertonase 5 Gross Ton dari sergapan polisi yang patroli di tengah laut, 11 nelayan pengebom ikan di Kabupaten Kepulauan Selayar akhirnya bertekuk lutut juga. Mereka dibekuk di perairan Pulau Batu, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis subuh, (29/10) sekira pukul 04.00 Wita oleh tim patroli Polsek Takabonerate yang hanya terdiri dari empat orang.
Setelah itu pelaku berikut kapan dan barang buktinya yang lain digiring ke daratan. Tiba di dermaga Rauf Benteng Selayar sekira pukul 15.00 Wita.
11 Nelayan yang diamankan masing-masing lima orang pembeli hasil ikan tangkapan dengan menggunakan bom ikan yakni Histata, (52 Tahun, Balli, (18), Rangka, (33), Seja, (30) dan Daeng Lalang, (18). Lalu enam pelaku bom masing-masing Jawassang, (16), Anto, (14), Mustafa, (29), Arsin, (17), Burhan, (23) dan Sarjan, (17).
Ada pun barang bukti yang disita selain kapalnya, Kapal Motor Nelayan (KMN) Julu Atia, juga ada 25 Potong sumbu bom rakitan, 12 botol kosong, 8 buah korek kayu merek Agogo, 70 kilogram ikan Sinrili, 200 kilogarm Ikan Kala Pendang, 5 kilogram ikan Katamba. Ikan-ikan tersebut diduga hasil tangkapan gunakan bom ikan, satu buah kapal sampan serta uang tunai senilai Rp 400 ribu lebih.
Kapolres AKBP Said Anna Fauza Sik yang dikonfirmasi, menjelaskan, nelayan-nelayan ini ditangkap karena tidak Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI), Surat Persetujuan Berlayar dan memuat ikan-ikan yang diduga hasil bom ikan.
Adapun kronologis penangkapannya, kata Said Anna, pada Rabu sore lalu, (28/10) pukul 15.00 Wita empat orang anggota Polsek Takabonerate melakukan patroli di sekitar perairan Pulau Panjang. Para pelaku illegal fishing mengetahui kedatangan petugas dan berusaha menghindar. Menyadari ada kapal yang tiba-tiba menjauh karena berusaha menghindar, otomatis polisi segera mengejar karena langsung dicurigai tidak mungkin kapal ini lari jika tidak bermasalah.
"Kapal pelaku kabur ke perairan Pulau Batu sehingga anggota terus membuntuti. Anggota kemudian menunggu situasi yang tepat untuk melakukan tindakan. Hingga akhirnya diputuskan segera dilakukan penyergapan Kamis subuh, (29/10) sekira pukul 04.00 wita," jelas Kapolres Selayar ini.
Pelaku bersama kapal dan barang-barang buktinya ini dikawal menuju daratan langsung ke Dermaga Rauf Benteng langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Takabonerate, Aipda Irwan bersama Kanit Patroli dilanjutkan menuju Mapolres Selayar dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Adapun aturan yang menjerat pelaku ini, kata AKBP Said Anna Fauza yakni untuk kasus bom ikannya dijerat pasal 84 ayat (1) subs pasal 8 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 Miliar.
"Untuk pelanggaran mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat (1) UU Perikanan dengan Pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 2 miliar. Lalu pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta karena tidak mengantongi surat persetujuan berlayar sebagaimana amanah pasal 98 UU Perikanan," jelasnya seraya menambahkan, dalam dua minggu terakhir pihaknya telah mengamankan lebih dari 20 pelaku ilegal fishing. Yang terakhir Sabtu, (10/10) lalu, personel Polsek Bonto Sikunyu mengamankan dua kapal dengan 15 orang pelaku. Mereka diduga membius ikan di laut.