Polisi Tangkap 12 Penimbun BBM Subsidi di Pati dan Sita Kapal Tanker
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Pati. Modus para pelaku memodifikasi truk tangki untuk mengangkut 8.000 liter sampai 24.000 liter, dan disimpan di dua gudang untuk kembali dijual di sektor industri dan tambang.
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Pati. Modus para pelaku memodifikasi truk tangki untuk mengangkut 8.000 liter sampai 24.000 liter, dan disimpan di dua gudang untuk kembali dijual di sektor industri dan tambang.
"Mereka ini membeli BBM subsidi ke pompa SPBU yang akan disimpan di dua gudang. Natinya solar itu dikemas dan dijual lagi seharga Rp10 ribu-Rp11 ribu per liter kepada kapal nelayan ukuran 60 gt, kapal Permata Nusantara dan industri," kata Kabareskrim Komjen Agus Adrianto di Pati, Selasa (24/5).
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Bagaimana cara Pertamina memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya pemerintah agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dengan cara melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code pada laman www.subsiditepat.mypertamina.id.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Mengapa Pertamina terus berupaya untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran? Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi itu diungkap tim gabungan Bareskrim dan Polda Jateng pada 18 Mei 2022 di Muktiharjo, Puncakwangi dan Jakenan, Pati. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku punya peran masing masing. Adapun dua pabrik yang terlibat aksi penyelundupan BBM subsidi yakni PT RPE dan PT APE.
"Peran pelaku ada yang pemilik gudang, modal, pengangsu sopir mobil dan barang bukti satu buah kapal tanker 9.000 liter BBM koneksi Jakarta. Bukti itu masih kita kembangkan," ungkapnya.
Dalam setiap harinya PT RPE dapat mengangkut BBM solar dari gudang sebanyak 10.000 liter hingga 15.000 liter. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
"Kami minta barang bukti yang diajukan ke pengadilan untuk tidak digunakan. Untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti mobil yang dimodifikasi ditampung dan dimusnahkan. Jika itu bentuknya aset dilelang dan hasil lelang masuk ke negara," jelasnya.
Para tersangka masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
"Para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ditambah jeratan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam dipidana enam tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.
Baca juga:
Bareskrim Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Terbesar di Pati, 12 Pelaku Ditangkap
2 Mahasiswa di Banda Aceh Timbun 2.000 Liter Solar, Digerebek saat Gunakan Sabu-Sabu
Posko ESDM Terima Laporan Penyelewengan BBM Hampir Tiap Hari Selama Lebaran
'Kencing' Pertalite, Dua Sopir Truk Tangki BBM di NTT Diringkus Polisi
Modifikasi Tangki untuk Timbun BBM, Mobil Jazz Terbakar di SPBU Aceh Besar
Cegah Penimbunan, Plat Nomor Kendaraan Dicatat Saat Beli BBM