Polisi tangkap anggota ormas jual beli kendaraan kredit macet
Subditranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak tiga anggota organisasi kemasyarakat (ormas) di Subang, Jawa Barat. Ormas tersebut melakukan tindak pidana mengalihkan kepemilikan kendaraan roda empat yang mengalami kredit macet atau tindak pidana jaminan fidusia.
Subditranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak tiga anggota organisasi kemasyarakat (ormas) di Subang, Jawa Barat. Ormas tersebut melakukan tindak pidana mengalihkan kepemilikan kendaraan roda empat yang mengalami kredit macet atau tindak pidana jaminan fidusia.
"Ada ormas tertentu di daerah Jawa Barat yang menerima gadai, oper, kredit dan lain-lain. Mereka bernaung di bawah ormas tertentu yang akhirnya jasa penagih, leasing, dan polisi enggan untuk manggil karena mereka membawa massa," ungkap Kasubdit Ranmor AKBP Antonius Agus di Mapolda Metro Jaya, Minggu (26/11).
Pelaku adalah Dodon, ketua ranting satu ormas, anggota ormas Bule dan RA. Mereka berperan menerima dan mencari pihak kreditur yang memiliki kredit macet.
Masyarakat setempat sudah sangat mengenal operasi jual beli kendaraan kredit macet. Mereka membeli dengan harga kurang lebih Rp 20 juta atau sekitar harga DP. Selain itu, tersangka juga menarik surat backup atau lazimnya menyerupai surat kuasa dengan harga Rp 1 juta kepada kliennya.
"Di daerah mereka sudah lazim di masyarakat ormas itu bisa diterima. Daripada ditarik mereka rugi. Mereka sadar tahu dicari. Nah ormas ini bisa menerima malah kita dikasih (harga) DP," ungkap Agus.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sejumlah telepon genggam, buku tabungan, satu unit mobil, dan pistol air soft gun. Polisi menyangkakan pasal UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 481 subsider 480 KUHP.