Polisi tangkap kurir sabu yang dikendalikan dari Lapas Klaten
Dari tangan Bg, polisi menyita satu set alat pengisap sabu, satu paket sabu seberat 0,25 gram dan sebuah kartu ATM.
Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pengedar berinisial Bg (28) yang merupakan warga Punggawan, Solo, ditangkap di sebuah warung wedangan, Gentan, Baki, Sukoharjo, belum lama ini.
Dari tangan Bg, polisi menyita satu set alat pengisap sabu, satu paket sabu seberat 0,25 gram dan sebuah kartu ATM. Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai mengatakan, Bg ditangkap saat mengantarkan barang haram ini ke pemesannya di Gentan, Baki. Dia juga menengarai, Bg dikendalikan oleh seorang bandar narkoba dari Lapas Klaten. Hal tersebut sesuai dengan keterangan awal dari tersangka.
"Sesuai hasil pemeriksaan awal, Bg memang dikendalikan dari Lapas Klaten. Ini untuk yang ke dua kalinya kami berhasil menangkap pengedar sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan di Klaten. Tersangka selain sebagai kurir ia juga pemakai, dan saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Andy, Rabu (15/4).
Andy mengatakan dari pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Klaten, dengan inisial Ek. Belakangan Ek diketahui juga sebagai pemasok paket sabu sebelumnya yang juga berhasil ditangkap petugas Polres Sukoharjo. Selain Bg, polisi juga menangkap Bh (28) warga warga Panularan.
"Kalau Bh ini pemesan dari Bg, mereka sudah kami amankan di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo. Mereka juga akan kami jerat dengan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Andy.