Polisi tangkap pengedar sabu saat kendarai speedboat di tengah laut
Direktorat Polisi Perairan Polda Riau menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di tengah laut, perairan Medang Kampai Dumai. Kedua pelaku membawa sabu sebanyak sembilan paket kecil siap edar.
Direktorat Polisi Perairan Polda Riau menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di tengah laut, perairan Medang Kampai Dumai. Kedua pelaku membawa sabu sebanyak sembilan paket kecil siap edar.
Kini, pelaku ditahan polisi, sedangkan speedboat disita sebagai barang bukti. "Penangkapan itu dilakukan ketika petugas perairan sedang patroli dengan perahu karet. Kemudian melihat speedboat yang mencurigakan, lalu petugas memeriksa seluruh isi dan pengemudinya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Rabu (11/10).
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (10/10). Dari hasil pemeriksaan terhadap speedboat tanpa nama itu, polisi menemukan sembilan paket kecil sabu, satu kaca pirek, uang Rp 1.800.000, satu pingset, dua handphone dan satu bungkus rokok berisi sabu.
Sedangkan pemilik speedboat Bambang Harianto dan Edi langsung digiring ke Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
"Terhadap satu unit speedboat dengan mesin merk Yamaha 40 PK, juga kita sita sebagai barang bukti kejahatan. Tidak ada muatan speed tersebut," kata Guntur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dua tersangka tersebut kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan terkait jaringan narkoba lainnya," katanya.