Polisi tangkap petugas Dishub Rembang pemalak uji KIR
Dari hasil operasi tangkap tangan, petugas menyita uang tunai Rp 21,2 juta, 4 buku tabungan, dokumen pendaftaran, pembayaran, pengujian, buku catatan rincian pembagian uang hasil pungli.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang yang tertangkap tangan lakukan pungutan liar uji KIR. Dua petugas yakni Master Uji berinisial SA dan Kasir atau Bendahara Pembantu berinisial W.
"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap dua petugas dishub. Yang bersangkutan diduga melakukan pungli yang seharusnya biaya uji KIR tidak melalui loket, namun melalui SA nominalnya Rp 100.000 - Rp 500.000," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (6/10).
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
-
Kenapa banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
Agus menyebut operasi tangkap tangan dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis (4/10) di lokasi Dishub Rembang. Dari informasi, modus tersebut dilakukan sudah sejak 2013.
"Polisi masih mendalami aliran pembagian hasil pungli tersebut kemudian juga memeriksa pemohon kir yang sebelumnya sudah dilayani oleh dua terlapor," katanya.
Dia menuturkan, ada 10 saksi yang sudah diminta keterangan untuk mendalami kasus ini. "Adapun dimintai keterangan terkait kronologi awal pembayaran prosedur uji kir dan dari mana dana itu mengalir,"ungkapnya.
Dari hasil operasi tangkap tangan, petugas menyita uang tunai Rp 21,2 juta, 4 buku tabungan, dokumen pendaftaran, pembayaran, pengujian, buku catatan rincian pembagian uang hasil pungli.
"Jadi modusnya melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Yang bersangkutan menyediakan jasa pembayaran daftar uji kir dengan tarif lebih besar dari Perda. Adapun saat uji kir kelengkapan kendaraan bisa membayar walaupun tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Adapun dari nominal yang diterapkan pembayaran uji kir jauh di atas biaya resmi sesuai Perda Kabupaten Rembang nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
"Dalam Perda tersebut biayanya yaitu mulai dari Rp 59.900 hingga Rp 64.500. Tidak hanya itu, bagian kasir ternyata tetap menerbitkan bukti pembayaran meski belum menerima uang dari pemohon uji," kata Agus Triadmaja.
Baca juga:
Polda Jatim tangkap dua PNS kecamatan 'pemalak' pencairan dana PAUD di Jember
Sekuriti pelabuhan di Balikpapan palak Rp 50.000, masuk kantong pribadi
Sekuriti di Pelabuhan Semayang Balikpapan ditangkap usai diduga pungli sopir truk
Ditangkap polisi karena pungli, kepala sekolah di Sumbar tak dicopot dari jabatannya
Pungli penerbitan buku nikah, pegawai KUA Medan Belawan dibui 1 tahun
Polisi selidiki dugaan pungli buruh bongkar muat batubara di Berau