Polisi tangkap tiga dari lima tersangka laporan PT Allianz Life Indonesia
Kepolisian menetapkan lima tersangka terkait kasus laporan dugaan penipuan klaim asuransi nasabah PT Allianz Life Indonesia. Empat tersangka diduga merupakan nasabah PT Allianz Life Indonesia berinisial DI, AA, MW, BW, dan seorang lagi diduga kuasa hukum para tersangka, AL.
Kepolisian sudah menahan tiga dari lima tersangka atas laporan PT Allianz Life Indonesia. Lima orang tersebut diduga nasabah dari PT Allianz Life Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan saat ini tiga orang tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik. Salah satunya adalah pengacara Alvin Lim.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang terjadi di Allianz Arena? Kedua tim bertanding di Allianz Arena, Munchen, Jerman, pada Rabu (1/5/2024).
-
Kenapa Allianz Arena dibangun? Stadion ini dipersiapkan Jerman setelah ditunjuk oleh FIFA menjadi tuan rumah Piala Dunia 2006. Karenanya, Jerman memerlukan serangkaian stadion baru, salah satunya dengan membangun Munich Football Arena.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan, sudah dinaikan ke penyidikan, dan sudah kita proses, kita sidik. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Dan saat ini ketiga tersangka ini sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (6/4).
"Dari tiga tersangka salah satunya AL," sambungnya.
Kelima orang tersangka tersebut diduga telah melakukan penipuan atas klaimnya kepada PT Allianz Life Indonesia.
"Jadi masalah bukti klaim itu diragukan keasliannya di situ," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan lima tersangka terkait kasus laporan dugaan penipuan klaim asuransi nasabah PT Allianz Life Indonesia. Empat tersangka diduga merupakan nasabah PT Allianz Life Indonesia berinisial DI, AA, MW, BW, dan seorang lagi diduga kuasa hukum para tersangka, AL.
Menurut Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra menduga otak pelaku penipuan klaim asuransi itu adalah AL. AL yang berprofesi sebagai pengacara setelah mendapat keterangan kepolisian.
"Kami telah terima surat perkembangan hasil penyelidikan, SP2HP ini telah disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum Allianz, bahwa Polda Metro tetapkan lima tersangka. Dan satu lagi berinisial AL, orang ini setelah kami minta cek adalah kuasa hukum dari terlapor. Setelah kami telusuri kami penasaran, kita laporkan empat kok tersangkanya lima," kata Eko kepada wartawan di kawasan Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/3).
Perkembangan Kasus
Advokat Alvin Lim Dibebaskan dalam Kasus yang Dilaporkan Allianz Life. April 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Alvin dari tuntutan pemalsuan dokumen asuransi. Namun jaksa penuntut umum tidak puas dan mengajukan upaya hukum lanjutan. Dari mulai banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutuskan menolak pengajuan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. MA mengeluarkan putusan akhir atau incracth Kasasi nomor 873K/Pid/2020 yang berisi penuntutan dari penuntut umum dalam perkara no 1036/PidB/2018/PN JktSel ditolak.
"Putusan MA jelas dan final. Bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke Kejaksaan. Harap semua pihak menghormati putusan MA dan memulihkan nama baik saya karena pengadilan memutuskan saya tidak bersalah," ujar Alvin dalam hak jawab yang disampaikan kepada merdeka.com
Alvin menjelaskan, pada September 2017 dia membantu kliennya Ifranius Algadri karena penolakan klaim Rp16 juta. Berujung Dirut PT Allianz Life dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya atas pidana perlindungan konsumen. Allianz membayar ganti rugi Rp700 juta.
Tak berselang lama, PT Allianz melaporkan empat orang diduga mafia klaim asuransi. Dalam proses penyidikan, Polda menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Ditambah Alvin yang merupakan pengacara mereka. Dua orang divonis 2,5 tahun penjara di PN Selatan. Sedangkan Alvin dinyatakan bebas demi hukum.
Baca juga:
PT Allianz duga 5 tersangka kasus pemalsuan dokumen sindikat penipuan
Ini penjelasan PT Allianz terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan 5 tersangka
Diduga palsukan dokumen klaim asuransi Allianz, 5 orang resmi jadi tersangka
Nasabah laporkan PT Allianz ke polisi terkait klaim Rp 19 juta
Lagi, bos PT Allianz dipolisikan 2 nasabah atas kasus pencairan klaim
Allianz Life terima surat resmi penghentian kasus dua mantan eksekutifnya
Pelapor cabut laporan, polisi hentikan kasus klaim nasabah Allianz