Polisi Tegaskan Tak Ada Restorative Justice Kasus Moge Tabrak Santri di Ciamis
Kini kasus tersebut tinggal menunggu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
Polisi memastikan penangan kasus motor gede yang menabrak santri di Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (27/5) hingga saat ini masih berjalan. Kini kasus tersebut tinggal menunggu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Proses terakhir sudah tahap 1 ke Kejaksaan. Nanti kami tinggal nunggu P21, nanti kami limpahkan tersangka dan barang tersangka atau tahap 2,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (22/6).
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kenapa Sultan Djorghi sering naik motor? Ia juga dikenal sebagai salah satu artis yang punya hobi motor dan memiliki beberapa koleksi motor gede.
Untuk tahap 2, pihaknya masih menunggu P21 dari kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap. Tony menyebut bahwa proses penanganan kasus kecelakaan tersebut ditangani pihaknya dan akan disidangkan di Ciamis.
“Ya semua di Ciamis,” sebutnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial T (55) dikenakan pasal 229 ayat 4 juncto 312 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Penerapan pasal itu karena tersangka diduga karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan dan akibat tidak segera memberikan pertolongan kepada korban.
Tersangka Tidak Ditahan karena Kooperatif
Walau begitu, Tony mengatakan bahwa hingga saat ini meski T sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan. Salah satu alasannya karena T selama ini kooperatif.
“Pada dasarnya penahanan kan hak subjektivitas penyidik. Ada pertimbangan dari penyidik bahwa dari si tersangka menyerahkan diri itu sudah sedikit parameter bahwa tersangka kemungkinan tidak akan kabur, ada kooperatif,” katanya.
Selain itu juga, diungkapkan Tony, sudah ada komunikasi dan itikad baik dari pihak keluarga tersangka kepada korban. Namun ia tidak menjelaskan detail itikad baik yang dimaksudkan.
Untuk korban pun diketahui sudah sehat dan pulang dari perawatan sejak 2-3 minggu ke belakang. Meski begitu ia memastikan bahwa kasus tersebut terus dilanjutkan.
“Lanjut, tidak ada proses restorative justice,” pungkasnya.