Polisi tetapkan 2 tersangka kasus pungli Rutan Sialang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua orang staf Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). Kedua pelaku berinisial RR dan MK. Mereka diduga menerima uang dari para napi dan tahanan secara paksa melalui rekening dan secara langsung.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua orang staf Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (punglis). Kedua pelaku berinisial RR dan MK. Mereka diduga menerima uang dari para napi dan tahanan secara paksa melalui rekening dan secara langsung.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, membenarkan penetapan itu. Dikatakannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah lebih dari sepuluh hari melakukan penyelidikan. "Kedua tersangka adalah RR dan MK. Mereka staf pengamanan," ujar Kombes Guntur didampingi Wadir Krimsus Polda Riau AKBP Edi Fariadi dalam siaran persnya, Jumat (19/5).
Kedua staf pengamanan ini berstatus saksi dalam kasus pungli. Mereka juga sempat diperiksa beberapa kali. Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah meminta keterangan 22 orang saksi sampai sekarang. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya diduga turut terlibat dalam praktik uang di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru ini.
"Kita masih dalami adanya keterlibatan yang lain, siapa yang terkait, atau yang memberikan instruksi dan menerima langsung. Kalau terbukti, tentunya bisa jadi tersangka," kata Guntur.
Mereka memeras uang para napi dan tahanan Rutan Sialang Bungkuk dengan cara yang berbeda. Ada yang disetor langsung, ada juga yang ditransfer melalui rekening bank. Bahkan, nilainya mencapai jutaan rupiah per orang.
"Satu orang dipungut jutaan rupiah. Uang itu melalui transfer dan secara langsung, Tapi kita belum tahu sudah berapa lama Pungli itu dilakukan para tersangka ini," ucap Guntur.
Hingga kini, tersangka RR dan MK masih diperiksa di penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Mereka diperiksa dalam status sebagai tersangka.
"Kemungkinan akan langsung ditahan hari ini juga, kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Edi Fariadi.
Uang yang diberikan napi dan para tahanan itu diserahkan kepada keduanya, dengan maksud untuk pindah blok sel. Para napi yang ingin pindah dari sel sempit ke ruangan yang lebih sedikit luas.