Polisi tunda serahkan jasad terduga teroris Dodo tanpa alasan jelas
Polisi berdalih pemulangan jenazah menunggu pergantian Kapolda. Keluarga menganggap alasan itu mengada-ada.
Jasad terduga teroris di Poso, Fonda Amar Solikhin alias Ponda alias Dodo, yang tewas dalam kontak senjata dengan Detasemen Khusus 88 beberapa waktu lalu di Napu, Sulawesi Tengah, ternyata hingga saat ini masih ditahan polisi. Mereka juga memberikan alasan ganjil, yakni akan memulangkan jenazah Dodo usai serah terima jabatan Kapolda Sulteng.
Ibu Dodo, Umi Widayati (44), mengaku sedih dengan sikap polisi terhadap jasad anaknya. Dia mendesak Polda Sulawesi Tengah segera menyerahkan jenazah Dodo.
"Sampai saat ini belum ada kepastian kapan jenazah tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga," kata Widayati, didampingi kuasa hukum keluarga dari Tim Pengacara Muslim (TPM) di Palu, Selasa (8/3).
Menurut Widayati, keluarga berharap jasad Dodo segera dipulangkan, karena mereka ingin menguburnya di daerah kelahirannya di Solo, Jawa Tengah. Menurut ibu kedua Dodo, Musaibah, alasan disampaikan Polda Sulteng melalui TPM dianggap tidak rasional.
"Karena sedang peralihan jabatan dan masa transisi, padahal itu kan tidak ada kaitannya. Walaupun ini kasus berada pada kapolda yang lama, sudah menjadi jenazah dan tidak ada kaitannya ada pidana dan perdata," kata Musaibah.
Musaibah melanjutkan, keluarga sudah melakukan sejumlah prosedur diminta oleh kepolisian, seperti tes DNA. Sehingga saat ini mereka tinggal menunggu kepastian pemulangan jenazah, karena pihak keluarga sudah menunggu sejak Kamis (3/3) pekan lalu.
"Secara fisik, keluarga sangat meyakini dengan adanya tanda lahir di bawah pipi sebelah kanan," ucap Musaibah, seperti dilansir dari Antara.
Musaibah menyampaikan, pihak keluarga telah mendatangi Komnas HAM Sulteng buat secepatnya mendesak Polda Sulteng segera menyerahkan jenazah Dodo. Hanya saja, lanjut Musaibah, Komnas HAM cuma berjanji pengaduan mereka segera diproses.
"Semoga tidak ada alasan lagi, karena alasan apa pun yang diberikan kepada kami, dalam mengeluarkan jenazah ini sudah tidak ada kaitannya dengan hal-hal lain," ujar Musaibah.
Kuasa hukum keluarga dari TPM, Andi Akbar Panguriseng, menyatakan alasan tim penyidik Densus 88 menunda penyerahan jenazah Dodo dengan dalih menunggu serah terima Kapolda Sulteng dianggap mengada-ada.
"Karena jelas dalam Pasal 77 KUHAP bahwa kewenangan menuntut pidana seseorang yang sudah meninggal semuanya sudah terhapus," kata Andi.