Polisi Ungkap Penganiayaan Mario Dandy ke David Terencana, Ini Sederet Buktinya
Polisi memaparkan bukti-bukti penganiayaan Mario Dandy.
Polisi menyatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David terencana. Polisi memaparkan bukti-bukti penganiayaan Mario Dandy.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, ahli digital forensik telah memeriksa percakapan pada pesan WhatsApp, rekaman video, dan CCTV. Hengki menyebut, pada bukti digital tergambar jelas adanya perencanaan sejak awal.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
"Pada saat mulai menelepon SL (Shane), kemudian bertemu SL (Shane) kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mens rea atau niat di sana," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Selain terencana, Hengki menuturkan, unsur actus reus atau wujud perbuatan melawan hukum pun dipastikan telah terpenuhi. Hengki menjelaskan saat terjadi penganiayaan, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk dan satu kali pukulan ke arah kepala.
Hengki menyebut, beberapa kata-kata umpatan juga terdengar dari video yang beredar tersebut. Bukti-bukti tersebut cukup untuk menunjukkan niat Mario Dandy melakukan penganiayaan.
"Ada free kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas. Ada kata-kata 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan kami konsultasikan dengan ahli ini bisa merupakan mens rea, niat jahat dan actus reus atau wujud perbuatan," ujar dia.
Menurut Hengki, penganiayaan yang dialami korban David pun terbilang sadis.
"Ini korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang masih diadakan penganiayan lebih lanjut ke arah kepala," ujar dia.
Sebelumnya, Mario Dandy terancam 12 tahun penjara. Ancaman pidana itu bakal diterima Mario Dandy setelah polisi mengubah pasal yang dijerat terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Polisi semulanya menjerat Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Kini polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)