Polisi Utamakan Mediasi Selesaikan Kasus Roy Suryo vs Eko Kuntadhi
Penyidik terus mempelajari berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tersebut. Penyidik baru memeriksa Roy Suryo Suryo beserta saksi-saksinya.
Polisi menegaskan mengutamakan pendekatan mediasi untuk menyelesaikan perkara pencemaran nama baik dilaporkan mantan Menpora Roy Suryo. Roy Suryo sebelumnya melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
"Nanti yang kita kedepankan adalah restorative justice dulu karena ada Surat edaran dari Kapolri juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/6).
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
Yusri mengatakan, penyidik terus mempelajari berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tersebut. Penyidik baru memeriksa Roy Suryo Suryo beserta saksi-saksinya. Ke depan, rencana penyidik mengagendakan pemeriksaan kepada Eko Kuntadhi dan Masdjo selaku terlapor.
"Kita akan memanggil terlapor yang di (LP)," ucap dia.
Polisi juga mengingatkan penasihat hukum Roy Suryo tentang alur penyelesaian perkara pidana. Hal itu menanggapi permintaan penasihat hukum Roy Suryo supaya Eko Kuntadhi dan Masdjo segera ditangkap.
Yusri mengatakan, penyidik tidak bisa serampangan menangkap seseorang. Menurut dia, ada prosedur yang harus dijalankan terlebih dahulu.
"Kan ada mekanismenya. Ini masih penyelidikan. Maka penyelidikan dulu yang kita lakukan," ujar dia.
Sebelumnya, penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution meminta penyidik segera menangkap Eko Kuntadhi dan Masdjo agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Para terlapor ini segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," ucap dia di Polda Metro Jaya, kemarin.
Roy Suryo diketahui melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6). Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dia (Eko Kuntadhi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).
Roy Suryo juga menuding Eko dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora. Padahal, menurut dia, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com