Polisikan Ahok, FPI masih kurang bukti
"Kita suruh melengkapi video omongan dia (Ahok) pada menit ke berapa," kata Kuasa Hukum FPI, Sugito.
Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ahok terhadap FPI.
Pantauan merdeka.com, Rabu (12/11), Kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengurus berkas laporan di ruang sentra pelayanan terpadu (SPK) Polda Metro Jaya dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Dia menyatakan ada beberapa bukti yang harus dilengkapi sebelum membuat laporan polisi setelah melakukan konsultasi dengan petugas SPK.
"Bukti print out berita media tidak dipakai karena itu kalau keberatan ke Dewan Pers. Kita suruh melengkapi video omongan dia (Ahok) pada menit ke berapa," kata Sugito di Mapolda Metro Jaya Jakarta.
Sugito menyatakan malam ini akan melengkapi kekurangan bukti itu. Dirinya berharap laporan kliennya dapat segera diterima polisi.
"Kita usahakan melengkapi malam ini. Semoga bisa langsung diproses," terang dia.