Polisikan Said Didu, Apdesi Kabupaten Tangerang: Semua Narasi Dilontarkan Hoaks & Hasutan
Said Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dilaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke polisi atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi hoaks. Said Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, buka suara alasan melaporkan Said Didu. Menurutnya, laporan yang dilayangkan dirinya bersama Apdesi hingga ormas murni sebagai suara keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang.
- Tangkap 22 Orang, Polisi Ungkap Ada Perkumpulan Gengster sebelum Temukan 7 Mayat Remaja di Kali Bekasi
- Polisi Dibacok saat Bubarkan Tawuran di Duren Sawit, Begini Kronologinya
- Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
- Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
"Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," kata Maskota dalam rilis yang diterima merdeka.com, Senin (18/11). Maskota juga kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,
Dia menilai, narasi yang disampaikan Said Didu perihal PSN PIK 2 sangat tidak benar dan melanggar UU ITE.
"Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami," tegasnya.
Dia juga membantah jika kepala desa di Kabupaten Tangerang khususnya daerah Tangerang Utara adalah kaki tangan di proyek PIK 2.
"Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2, kami melaporkan Said Didu itu berinisiatif dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang pada tanggal 19 besok di panggil oleh pihak kepolisian," jelas Maskota.
Dia juga meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut kasus ini sampai tuntas. Sehingga tidak ada perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," ujar Kepala Desa Belimbing 3 periode ini.